Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Virus Corona bagi Tenaga Kerja Indonesia

Sektor :

Pemerintahan, Ketenagakerjaan


 

Kebijakan dan Lembaga Penerbit :

Kementerian Dalam Negeri

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2688/SJ
tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Virus Corona bagi Tenaga Kerja Indonesia


 

Ringkasan Kebijakan :

  • Khusus bagi Gubernur Kepulauan Riau, Gubernur Riau, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara yang wilayahnya menjadi pintu masuk kedatangan para TKI dari Malaysia agar menerima dan memberikan perlindungan terhadap proses pemulangan TKI dari Malaysia baik yang melalui jalur resmi maupun jalur lain.
  • Mekanisme penerimaan TKI dari Malaysia dilakukan dengan cara pemeriksaan sesuai protokol penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang (otoritas setempat) dengan menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan. Setelah itu, maka TKI dibagi menjadi 2 (dua) kelompok, yakni yang tidak memiliki dan yang memiliki gejala/simtomatik.