Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta

Sektor :

Pemerintah


 

Kebijakan dan Lembaga Penerbit :

Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 33 Tahun 2020
tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta


 

Ringkasan Kebijakan :

  1. Gubernur memberlakukan PSBB di Provinsi DKI Jakarta dalam bentuk pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan oleh setiap orang yang berdomisili dan/atau kegiatan di Provinsi DKI Jakarta
  2. Selama Pemberlakuan PSBB, setiap orang wajib melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan menggunakan masker di luar rumah
  3. Pembatasan aktivitas luar rumah dalam pelaksanaan PSBB meliputi:
    1. Pelaksanaan Pembelajaan di Sekolah dan/atau Institusi Pendidikan
      • selama PSBB, kegiatan pembelajaran diubah dengan metode pembelajaran jarak jauh/ di rumah secara daring
      • Kegiatan pelayanan administrasi dikerjakan dari rumah secara daring
      • Pengehntian kegiatan dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan
    2. Pembatasan Aktivitas Bekerja di tempat kerja
      • Selama PSBB, aktivitas bekerja diganti dengan bekerja di rumah kecuali bagi kantor/instansi pemerintahan berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait seta pelaku usaha pada sektor pelayanan dasar
      • Bagi kantor yang dikecualikan tetap harus menerapkan protokol pencegahan COVID-19 dan melakukan disinfeksi secara berkala
    3. Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah
      • Selama PSBB, dilakukan penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah, sehingga kegiatan ibadah dapat dilakukan dari rumah
    4. Pembatasan Kegiatan di Tempat atau Fasilitas Umum
      • Selama PSBB penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 orang di tempat umum
      • Pengelola tempat/fasilitas umum wajib menutup sementara tempat/fasilitas umum untuk kegiatan penduduk kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokok dan melakukan kegiatan olahraga secara mandiri
    5. Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya
      • Selama PSBB dilakukan penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang kecuali untuk khitan, pernikahan dan pemakaman/takziah kematian yang bukan karena COVID-19 dengan aturan tertentu
    6. Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk Pergerakan Orang dan Barang
      • Selama pemberlakuan PSBB semua kegiatan pergerakan orang/barang dihentikan sementara kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan yang diperbolekan selama PSBB
  4. Selama PSBB Pemerintah DKI Jakarta dapat memberikan bantuan sosial kepada penduduk rentang yang terdampak dalam memenuhi kebutuhan pokoknya selama PSBB
  5. Pemerintah DKI dapat memberikan insentif kepada Pelaku Usaha terdampak atas pelaksanaan PSBB
  6. Pelanggaran terhadap sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan termasuk sanksi pidana
  7. Peraturan ini berlaku mulai tanggal diundangkan