
Perhatikan Persyaratan ini Agar RUPS Dapat Dilakukan melalui Teleconference
Perhatikan Persyaratan ini Agar RUPS Dapat Dilakukan melalui Teleconference
RUPS melalui teleconfrence dapat dilaksanakan apabila seluruh syarat terpenuhi.
Aktifitas bisnis saat ini sedang terhambat akibat pandemi Covid-19. Namun ada beberapa agenda perusahaan yang harus segera diselesaikan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dengan adanya himbauan social distancing, apakah kemudian RUPS tidak dapat diselenggarakan?
Kini sudah jadi hal biasa bagi pelaku bisnis untuk menyelenggarakan pertemuan melalui teleconfrence. Berbagai platform sudah tersedia dan mudah diakses dari gadget. Sehingga berbagai pertemuan tidak lagi dilakukan secara fisik. Lalu apakah RUPS dapat dilakukan melalui teleconfrence dan apa saja syarat yang harus dipenuhi agar RUPS tersebut sah?
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 77 ayat (1) telah memberikan solusi terhadap pelaksanaan RUPS yang dilakukan melalui media teleconference atau sarana media elektronik lainnya. Namun, dalam pelaksanaannya RUPS melalui media teleconference harus memenuhi persyaratan khusus yang sifatnya kumulatif. Dengan kata lain, seluruh persyaratan harus terpenuhi.
- Harus Dapat Mendengar dan Bertatap Muka Secara Langsung
Persyaratan yang harus dipenuhi yaitu ketika melakukan RUPS, peserta harus dapat saling melihat dan mendengar secara langsung sehingga dapat saling berpartisipasi dalam rapat. Sedangkan berkaitan dengan kuorum dalam RUPS ketentuannya disesuaikan dengan kuorum dalam RUPS secara konvesional. Sehingga, selama mengikuti kuorum kehadiran dan pengambilan RUPS konvensional sesuai dengan Pasal 86 UU Perseroan Terbatas, maka RUPS dapat dianggap memenuhi kuorum. - Salah Satu Peserta RUPS Harus Berada di Kedudukan Perusahaan
Selain itu, supaya RUPS melalui media teleconference tersebut sah, maka harus ada salah satu orang yang berada di tempat kedudukan perusahaan/tempat perusahaan melakukan kegiatannya. - Risalah RUPS Ditandatangani oleh Ketua Rapat
Dalam pelaksanaannya, RUPS melalui media teleconference juga harus dituangkan dalam risalah rapat yang ditandatangai oleh ketua rapat. Kekuatan pembuktian dari Risalah RUPS yang dilakukan melalui media teleconference merupakan alat bukti yang sah dalam hukum acara perdata. Sehingga, risalah RUPS yang dilakukan melalui media teleconference memiliki kekuatan pembuktian yang sama dengan risalah RUPS yang dilakukan secara konvensional.
Selanjutnya, keputusan RUPS dapat diserahkan kepada notaris untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Opsi lainnya, RUPS juga dapat dilakukan secara sirkuler atau tanpa rapat, sepanjang RUPS tersebut disetujui oleh seluruh pemegang saham. Tentunya harus dibuktikan dengan tandatangan seluruh pemegang saham dalam keputusan RUPS tersebut.
Author : Bimo Prasetio/ Dania Shofi
Jika Anda ingin berkonsultasi lebih jauh mengenai pelaksanaan RUPS melalui Teleconference silahkan menghubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id  atau telpon +62821 1234 1235