
Ini Cara Menghitung Kompensasi Pesangon Untuk Karyawan
Ini Cara Menghitung Kompensasi Pesangon Untuk Karyawan
“PHK Tanpa Kesalahan oleh perusahaan akan dikenakan kewajiban membayarkan pesangon kepada karyawan sebesar 2 kali PMTK. Bagaimana perhitungan lainnya?”
Pada dasarnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah hal yang harus dihindari oleh perusahaan, pekerja, serikat pekerja dan pemerintah. Dengan segala upaya harus mengusahakan agar tidak terjadi PHK. Namun, ada beberapa kondisi tertentu yang mengakibatkan PHK menjadi pilihan. Meskipun begitu Perusahaan harus memberikan kompensasi berupa uang pesangon uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian yang diatur dalam Pasal 156 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam kondisi dan situasi yang ditentukan menurut UU Ketenagakerjaan pekerja berhak mendapat 2 kali uang kompensasi berdasarkan Pasal 156 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo Kepmenaker No 150 Tahun 2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian di Perusahaan (sering disitilahkan “PMTK”).
Perhitungan pemberian pesangon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 adalah sebagaimana berikut:
Pasal 156
- Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
- Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sebagai berikut:
- masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
- masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
- masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
- masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
- masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
- masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
- masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.
- masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
- masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
Situasi dan Kondisi Pekerja Berhak Mendapatkan Dua Kali PMTK
Perusahaan dapat melakukan PHK dengan Pekerja tanpa adanya kesalahan. Jika perusahaan mengambil langkah ini maka perusahaan harus melakukan pembayaran 2 kali PMTK. Dalam UU Ketenagakerjaan ada beberapa kondisi perusahaan dapat melakukan PHK tanpa adanya kesalahan sebagaimana tabel berikut:
| Alasan PHK | Dasar Hukum PHK | Hak Pekerja |
| PHK Karena Aksi Korporasi | Pasal 163 ayat (2) | Pesangon 2 x ketentuan Pasal 156 ayat (2), UPMK 1 x ketentuan Pasal 156 ayat (3), uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) |
| PHK dengan alasan perusahaan melakukan efisiensi | Pasal 164 ayat (3) | Pesangon 2 x ketentuan Pasal 156 ayat (2), UPMK 1 x ketentuan Pasal 156 ayat (3), uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) |
| PHK karena pekerja/buruh meninggal dunia, ahli warisnya berhak atas 2 PMTK | Pasal 166 | Pesangon 2 x ketentuan Pasal 156 ayat (2), UPMK 1 x ketentuan Pasal 156 ayat (3), uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) |
| PHK karena pekerja/buruh memasuki usia pensiun, namun pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh pada program pensiun | Pasal 167 ayat (5) | Pesangon 2 x ketentuan Pasal 156 ayat (2), UPMK 1 x ketentuan Pasal 156 ayat (3), uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) |
| PHK atas putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial karena pengusaha melakukan perbuatan: 1. Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh
2. Membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan perundang-undangan
3. Tidak membayar upah tepat waktu selama tiga bulan berturut-turut
4. Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh
5. Memerintahkan pekerja/buruh melakukan pekerjaan di luar yang diperjanjikan
6. Memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh, sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja | Pasal 169 ayat (1) dan (2) | Pesangon 2 x ketentuan Pasal 156 ayat (2), UPMK 1 x ketentuan Pasal 156 ayat (3), uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) |
| PHK karena alasan pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan | Pasal 172 | Pesangon 2 x ketentuan Pasal 156 ayat (2), UPMK 2 x ketentuan Pasal 156 ayat (3), uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) |
Simulasi Kasus
Pekerja telah bekerja selama 9 tahun di suatu perusahaan dengan gaji Rp. 7.000.000. Setelah perusahaan berjalan sekian lama perusahaan mengalami situasi yang tidak memungkinkan perusahaan mengalami kerugian sehingga perusahaan harus mengambil langkah effisiensi.
Menurut Pasal 164 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup karena perusahaan melakukan efisiensi. Karena perusahaan tidak dapat melanjutkan perusahaanya maka perusahaan juga melakukan PHK terhadap pekerjanya. Maka daripada itu menurut Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan Perusahaan dapat melakukan PHK dengan ketentuan memberikan 2 kali PMTK adapun perhitungannya adalah sebagaimana berikut:
Maka kompensasi yang dibayarkan Perusahaan:
- Pesangon 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), masa kerja 9 tahun
Rp 7.000.000 X 9 = Rp. 63.000.000 x 2 kali PMTK = Rp. 126.000.000
- Uang Penghargaan Masa Kerja, masa kerja 9 tahun (pasal 156 ayat 3)
Rp 7.000.000 x 4 = Rp. 28.000.000
- Uang Penggantian Hak (Pasal 156 ayat 4)
Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15 persen dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja
Rp. 126.000.000 x 15 % = Rp. 18.000.000
Dari perhitungan diatas maka hak yang diterima pekerja adalah Rp. 172.000.000
Author : Bimo Prasetio/Mohamad Toha Hasan
Ingin berkonsultasi dan membutuhkan jasa hukum bagi perusahaan anda, silakan hubungi BP Lawyers melalui telepon 082112341235 atau email ke ask@bplawyers.co.id.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.