Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional

Sektor :

Kesehatan


 

Kebijakan dan Lembaga Penerbit :

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020
tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional


 

Ringkasan Kebijakan :

 

  1. Pemerintah menetapkan bencana non-alam penyebaran corana virus disaase 2019 (covid-19) sebagai bencana alam.
  2. Bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid-19) sebagai bencana nasional.
  3. Penanggulangan bencana nasional karena covid-19 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
  4. Gubernur, bupati, dan walikota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah masing- masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat. 

 

 

Berlaku sejak diundangkan