13 April, 2020
Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional
Sektor :
Kesehatan
Kebijakan dan Lembaga Penerbit :
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020
tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional
Ringkasan Kebijakan :
- Pemerintah menetapkan bencana non-alam penyebaran corana virus disaase 2019 (covid-19) sebagai bencana alam.
- Bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid-19) sebagai bencana nasional.
- Penanggulangan bencana nasional karena covid-19 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
- Gubernur, bupati, dan walikota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah masing- masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat.
Berlaku sejak diundangkan
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.