9 April, 2020
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta
Sektor :
Pemerintah
Kebijakan dan Lembaga Penerbit :
Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 33 Tahun 2020
tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta
Ringkasan Kebijakan :
- Gubernur memberlakukan PSBB di Provinsi DKI Jakarta dalam bentuk pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan oleh setiap orang yang berdomisili dan/atau kegiatan di Provinsi DKI Jakarta
- Selama Pemberlakuan PSBB, setiap orang wajib melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan menggunakan masker di luar rumah
- Pembatasan aktivitas luar rumah dalam pelaksanaan PSBB meliputi:
- Pelaksanaan Pembelajaan di Sekolah dan/atau Institusi Pendidikan
- selama PSBB, kegiatan pembelajaran diubah dengan metode pembelajaran jarak jauh/ di rumah secara daring
- Kegiatan pelayanan administrasi dikerjakan dari rumah secara daring
- Pengehntian kegiatan dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan
- Pembatasan Aktivitas Bekerja di tempat kerja
- Selama PSBB, aktivitas bekerja diganti dengan bekerja di rumah kecuali bagi kantor/instansi pemerintahan berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait seta pelaku usaha pada sektor pelayanan dasar
- Bagi kantor yang dikecualikan tetap harus menerapkan protokol pencegahan COVID-19 dan melakukan disinfeksi secara berkala
- Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah
- Selama PSBB, dilakukan penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah, sehingga kegiatan ibadah dapat dilakukan dari rumah
- Pembatasan Kegiatan di Tempat atau Fasilitas Umum
- Selama PSBB penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 orang di tempat umum
- Pengelola tempat/fasilitas umum wajib menutup sementara tempat/fasilitas umum untuk kegiatan penduduk kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokok dan melakukan kegiatan olahraga secara mandiri
- Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya
- Selama PSBB dilakukan penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang kecuali untuk khitan, pernikahan dan pemakaman/takziah kematian yang bukan karena COVID-19 dengan aturan tertentu
- Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk Pergerakan Orang dan Barang
- Selama pemberlakuan PSBB semua kegiatan pergerakan orang/barang dihentikan sementara kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan yang diperbolekan selama PSBB
- Pelaksanaan Pembelajaan di Sekolah dan/atau Institusi Pendidikan
- Selama PSBB Pemerintah DKI Jakarta dapat memberikan bantuan sosial kepada penduduk rentang yang terdampak dalam memenuhi kebutuhan pokoknya selama PSBB
- Pemerintah DKI dapat memberikan insentif kepada Pelaku Usaha terdampak atas pelaksanaan PSBB
- Pelanggaran terhadap sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan termasuk sanksi pidana
- Peraturan ini berlaku mulai tanggal diundangkan
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.