Barang-Barang Impor Prioritas yang Diajukan Melalui Rekomendasi BNPB Terkait Penanggulangan COVID-19

Barang-Barang Impor Prioritas yang Diajukan Melalui Rekomendasi BNPB Terkait Penanggulangan COVID-19

Barang-Barang Impor Prioritas yang Diajukan Melalui Rekomendasi BNPB Terkait Penanggulangan COVID-19

“Terdapat 19 jenis barang yang mendapatkan fasilitas relaksasi impor untuk menanggulangi COVID-19”

Dalam rangka menanggulangi wabah COVID-19, Pemerintah Republik Indonesia melakukan upaya-upaya untuk mempercepat proses pemenuhan kebutuhan terkait penanggulangan COVID-19. Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memberlakukan pemberian rekomendasi BNPB sebagai perizinan tanggap darurat. Adapun permohonan perizinan tersebut dapat diajukan melalui portal www.insw.go.id.

Fasilitas ini diberikan untuk mempercepat proses impor dan diharapkan dapat memenuhi kebutuhan peralatan penanggulangan wabah COVID-19 di dalam Negeri. Saat ini untuk pengajuan permohonan izin edar maupun izin impor baru alat kesehatan keduanya diajukan ke BNPB melalui sistem INSW, yang kemudian atas permohonan tersebut diterbitkan rekomendasi dari BNPB. Hal ini merupakan implementasi dari Keputusan Presiden No. 9/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang memberikan kewenangan impor alat kesehatan kepada BNPB.

Selain itu bagi importir dengan tujuan non-komersil rekomendasi BNPB tersebut dapat digunakan untuk mengajukan pembebasan bebas bea masuk, cukai dan pajak impor. Selebihnya bagi importir dengan tujuan komersil, proses impor tetap dilakukan dengan melakukan pemberitahuan impor barang (PIB) kepada instansi Kepabeanan serta melampirkan Surat Rekomendasi dari BNPB, perlu diingat fasilitas relaksasi pajak tersebut hanya diberikan kepada importir dengan tujuan non-komersil. Sehingga, bagi importir dengan tujuan komersil tetap tunduk pada ketentuan perpajakan dan kepabeanan yang berlaku.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan saat ini rekomendasi diprioritaskan untuk diberikan kepada importir dengan tujuan non-komersil, namun tidak menutup kemungkinan rekomendasi juga tetap diberikan kepada importir dengan tujuan Komersil. Adapun barang-barang yang menjadi prioritas impor bagi BNPB saat ini adalah sebagai berikut:

  1. Surgical apparel (masker, APD, medical google);
  2. Disinfektan;
  3. Sarung tangan steril;
  4. Sarung tangan pemeriksaan;
  5. Thermometer;
  6. Ventilator
  7. Infusion pump;
  8. Mobile x-ray;
  9. High flow oxygen device;
  10. Bronchoscopy portable;
  11. Power air purifying respirator
  12. CPAP Mask;
  13. CPAP machine;
  14. ECMO (extracorporeal membrane oxygenation);
  15. Breathing circuit for ventilator and incubator transport;
  16. Transport culture medium;
  17. Microbiological specimen collection and transport device (dacron swab);
  18. Alat rapid test COVID-19;
  19. Resuscitation bag.

 

Author : Muhammad Iqra Bilmaruf

Jika Anda ingin mengurus rekomendasi BNPB sebagai izin impor serta izin edar alat kesehatan terkait penanggulangan COVID-19, silakan hubungi BP Lawyers di 082112341235 atau email ke: ask@bplawyers.co.id