Penerapan Ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta

Penerapan Ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta

Penerapan Ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta

Ketentuan ini bertujuan untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang/barang untuk menekan penyebaran COVID-19.

Meningkatnya angka persebaran COVID-19 di Indonesia yang sudah mencapai angka ribuan, memaksa pemerintah untuk segera menetapkan langah-langkah preventif guna menekan angka persebaran virus tersebut. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah melalui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19 untuk mencegah kemungkinan penyebaran COVID-19. Langkah tersebut dianggap sebagai langkah efektif guna memaksimalkan aturan pembatasan fisik atau physical distancing demi memutus rantai penularan COVID-19. Salah satu wilayah yang telah menerapkan kebijakan tersebut adalah Provinsi DKI Jakarta yang merupakan wilayah dengan angka terjangkit COVID-19 tertinggi.

Penetapan penerapan PSBB di Provinsi DKI Jakarta diatur melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020. Berdasarkan Keputusan Menkes tersebut, Pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019. Melalui aturan tersebut, Pemerintah DKI Jakarta bertujuan untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang/barang untuk menekan penyebaran COVID-19. 

Selama pemberlakuan PSBB, Pemerintah mewajibkan setiap orang untuk melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan menggunakan masker selama berkegiatan di luar rumah. Namun, aktivitas masyarakat di luar rumah juga diberikan pembatasan selama penerpaan PSBB, yang meliputi:

  1. Penghentian sementara kegiatan di sekolah/institusi pendidikan lainnya
    Dalam rangka PSBB, baik aktivitas pembelajaran maupun pelayanan administrasi dilakukan secara daring. Namun, penghentian sementara kegiatan di institusi pendidikan tersebut dikecualikan bagi lembaga pendidikan,pelatihan, maupun penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan. Upaya pencegana penyebaran COVID-19 di lingkungan sekolah/institusi pendidikan juga dilakukan dengan pembersihan dan disinfeksi secara berkala terhadap sarana dan prasarana sekolah serta menerapkan protokol pencegahan penyebaran COVID-18 bagi pendidik dan tenaga kependidikan lain
  2. Penghentian sementara aktivitas masyarakat di tempat kerja/kantor
    Selama PSBB, aktivitas bekerja dialihkan menjadi Work From Home atau bekerja di rumah. Akan tetapi, bagi kantor/institusi pemerintahan berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait, Kantor Perwakilan Negara Asing, BUMN/D yang turut serta dalam penanganan COVID-19 dan pelaku usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, dan sektor pelayanan dasar lainnya berlaku pengecualian dari Work From Home. Namun, bagi kantor yang dikecualikan tersebut tetap harus melakukan pembatasan interaksi dan penerapan protokol pencegahan penyebaran COVID-19 selama bekerja.
    1. Bagi penyediaan makanan/minuman di restoran/rumah makan harus membatasi layanan take away melalui pemesanan secara daring/layanan antar. Serta melakukan physical distancing dalam jarak antrean bagi pelanggan dan menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan, misalnya dengan menyediakan sarung tangan/penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung selama proses persiapan, pengolahan dan penyajian.
    2. Terhadap kegiatan perhotelan, maka manajemen hotel wajib menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi mandiri serta membatasi tamu hanya dapat beraktivitas di dalam kamar saja. Bagi karyawan juga harus mengenakan masker, sarung tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan.
    3. Untuk kegiatan konstruksi pembatasan dapat dilakukan dengan membatasi aktivitas pekerja hanya berada di kawasan proyek. Penyedia jasa konstruksi juga wajib menyediakan tempat tinggal dan kebutuhan hidup sehari-hari seluruh pekerja selama berada di kawasan proyek. Dan bagi setiap orang/pekerja yang memiliki suhu badan di atas normal dilarang berada di dalam lokasi kerja.
  1. Pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah
    Selama pemberlakuan PSBB, maka dilakukan penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah sehingga kegiatan ibadah dapat dilaksanakan di rumah masing-masing. Namun, terkait dengan penanda waktu ibadah seperti adzan, lonceng atau penanda lain tetap dilaksanakan seperti biasa. Bagi penanggung jawab rumah ibadah wajib melakukan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dengan membersihkan rumah ibadah, melakukan disinfeksi berkala serta menutup akses masuk bagi pihak-pihak tidak berkepentingan.
  1. Pembatasan kegiatan di tempat umum/fasilitas umum
    Dalam rangka pemberlakuan PSBB, penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 orang di tempat umum. Bagi pengelolan tempat umum/fasilitas umum juga wajib menutup sementara tempat umum/fasilitas umum selama pemberlakuan PSBB. Namun, pengecualian larangan kegiatan di tempat umum dikecualikan bagi kegiatan penduduk dalam rangka memenuhi kebutuhan pokok (bahan pangan, energi, komunikasi, keuangan, atau logistik) dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari (pasar rakyat, toko swalayan, warung, laudry) serta dalam rangka melakukan kegiatan olahraga secara mandiri yang tentunya dalam pelaksanaannya tetap haru memenuhi protokol pencegahan penyebaran COVID-19.
  2. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya
    Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara bagi kegiatan sosial budaya yang menimbulkan kerumunan orang kecuali untuk kegiatan khitan, pernikahan, dan pemakaman/takziah kematian yang bukan karena COVID-19.
    1. Terhadap pelaksanaan khitan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan yang hanya dihadiri kalangan terbatas dengan tetap memenuhi ketentuan physical distancing.
    2. Bagi kegiatan pernikahan hanya dapat dilakukan di KUA atau Kantor Catatan Sipil dengan dihadiri kalangan terbatas dan tetap menerapkan ketentuan physcial distancing. Namun, kegiatan acara resepsi pernikahan yang mengundang keramaian ditiadakan.
    3. Pelaksanaan pemakaman/takziah kematian yang bukan karena COVID-19 dilaksanakan di rumah duka, serta tetap memenuhi ketentuan physical distancing.
  1. Pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang
    Semua kegiatan pergerakan orang atau barang dihentikan sementara selama pemberlakuan PSBB kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokok dan kegiatan lain yang diperbolehkan selama PSBB. Namun, untuk kendaraan bermotor pribadi, angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dan angkutan perkeretaapian dikecualikan dari ketentuan ini.
    1. Bagi pengendara mobil harus menggunakan masker di dalam kendaraan, serta membatasi jumlah orang maksimal 50% dari kapasitas kendaraan. Setelah mobil selesai digunakan juga harus dilakukan disinfeksi.
    2. Bagi pengguna sepeda motor pribadi wajib menggunakan masker dan sarung tangan, serta wajib melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan.
    3. Terhadap angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk mengangkut barang.
    4. Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perkeretaapian, dan moda transportasi barang apabila beroperasi harus membatasi jumlah orang maksimal 50% dari kapasitas angkutan dan jam operasional mengikuti pengaturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah DKI Jakarta. Dalam pengoperasiannya, diwajibkan untuk menerapkan physical distancing serta memastikan bahwa petugas dan penumpang tidak sedang mengalami suhu tubuh diatas normal dan sakit. Moda transportasi yang digunakan juga wajib dilakukan disinfeksi secara berkala.

Selama pemberlakuan PSBB, maka setiap penduduk di Provinsi DKI Jakarta berhak memperoleh perlakuan dan pelayanan dari Pemerintah seperti pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis serta kemudahan dalam mengakses data dan informasi seputar COVID-19. Penduduk juga wajib mengikuti testing dan pemeriksaan sampel untuk COVID-19 apabila telah ditetapkan oleh petugas dan wajib melakukan isolasi mandiri baik di rumah maupun di rumah sakit sesuai rekomendasi tenaga kesehatan. Apabila diri sendiri maupun keluarga terpapar COVID-19, maka harus melaporkan kepada tenaga kesehatan.

Pemberlakuan PSBB tentunya akan berdampak terhadap kehidupan penduduk, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan pokok. Sehingga, bagi penduduk rentan yang terdampak dalam pemenuhan kebutuhan pokoknya selama pelaksanaan PSBB dapat diberikan bantuan sosial oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Bantuan yang dimaksud dapat berupa bahan pokok dan/atau bantuan langsung yang penerimanya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. 

Selain bantuan bagi penduduk, Pemerintah Provinsi DI Jakarta juga dapat memberikan insentif kepada pelaku usaha yang terdampak atas pelaksanaan PSBB. Insentif yang dimaksud berupa pengurangan pajak dan retribusi daerah serta pemberian bantuan sosial kepada karyawan terdampak pelaksanaan PSBB.

Pemberlakuan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 380 Tahun 2020 berlangsung selama 14 hari sejak 10 April 2020 sampai dengan 23 April 2020. Namun, apabila situasi masih belum kondusif, maka berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta pemberlakuan PSBB dapat diperpanjang selama 14 hari.

Sehingga, masyarakat yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta wajib memenuhi ketentuan pelaksanaan PSBB. Bagi masyarakat yang melanggar maka dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana. Selain itu, masyarakat juga dihimbau untuk secara konsisten menerapkan protokol kesehatan guna mencegah persebaran COVID-19. Seperti menjaga jarak dan selalu mencuci tangan untuk menjaga kebersihan. Dengan diberlakukannya aturan PSBB tersebut, diharapkan dapat memutus rantai persebaran COVID-19 sehingga dapat menurunkan angka korban terjangkit virus khususnya di wilayah DKI Jakarta.

Ingin lebih jauh berkonsultasi terkait dampak Covid-19 terhadap aspek hukum bisnis anda, silakan hubungi kami melalui 082112341235 atau melalui email ask@bplawyers.co.id