
Dapatkah Pandemi Covid-19 Dikualifikasikan Sebagai Force Majeure Meskipun Tidak Ditentukan Dalam Perjanjian?
Dapatkah Pandemi Covid-19 Dikualifikasikan Sebagai Force Majeure Meskipun Tidak Ditentukan Dalam Perjanjian?
“Pada dasarnya tidak hanya pandemik COVID-19 yang merupakan peristiwa force majeure, Kebijakan Penguasa pun saat ini jika membuat salah satu pihak menjadi tidak dapat menjalankan kewajibannya dapat dikualifikasikan sebagai force majeure.”
Dalam sebuah hubungan kontraktual setiap pihak-pihak yang menyepakati suatu Perjanjian wajib menjalankan seluruh ketentuan yang tertuang dalam Perjanjian tersebut. Para pihak harus menunaikan kewajibannya serta mendapatkan hak-haknya yang diatur dalam Perjanjian tersebut.
Lantas, bagaimana dengan kondisi terkini dimana wabah COVID-19 yang meluluhlantakkan seluruh sendi-sendi sosial dan khususnya pelaku usaha. Seperti yang kita ketahui bersama dengan adanya wabah COVID-19 Pemerintah menerapkan berbagai kebijakan mulai dari relaksasi impor alat kesehatan hingga pembatasan sosialisasi bersakala besar (“PSBB”). Fenomena ini menghantam para pelaku usaha yang berimbas pada tidak dapatnya mereka menjalankan usahanya dengan normal.
Dalam konteks perjanjian, bagaimana jika fenomena tersebut membuat salah satu pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya. Dalam perspektif hukum Perdata tentunya pihak yang tidak dapat menjalankan kewajibannya dapat dikualifikasikan telah melakukan”ingkar janji” atau “lalai dalam menjalankan kewajibannya”. Implikasi hukumnya jelas diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata yang pada intinya mengatur kewajiban untuk mengganti kerugian yang timbul akibat tidak dipenuhinya suatu Perjanjian.
Namun sebaliknya mengacu pada Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata, pada intinya kedua Pasal ini menunjukkan bahwa dalam suatu keadaan memaksa pihak yang lalai dalam menjalankan kewajibannya dapat dilepaskan dari tanggung jawab untuk mengganti kerugian yang timbul akibat tidak dilaksanakannya suatu perjanjian.
Jika demikian berkaca pada kondisi terkini apakah wabah COVID-19 dapat dikualifikasikan sebagai keadaan memaksa (force majeure)? Pertanyaan lain yang mengemuka adalah bagaimana jika COVID-19 atau pandemi tidak diatur dalam klausul force majeure dalam sebuah perjanjian?
Mengenal Force Majeure
Di dalam suatu perjanjian, klausul force majeure merupakan sebuah hal umum yang biasa dituangkan ke dalam Perjanjian. Force Majeure sendiri secara etimologis berasal dari bahasa Perancis yang berarti “kekuatan yang lebih besar”. Dalam konteks hukum perdata force majeure adalah suatu kondisi dimana seseorang tidak dapat menjalankan kewajibannya bukan karena ia sengaja atau lalai, melainkan karena ada hal-hal yang ada di luar kuasanya dan mempengaruhi dirinya untuk tidak menjalankan kewajibannya (overmacht).
Pengertian mengenai keadaan memaksa dapat diketahui dari beberapa Perundang-Undangan, antara lain Pasal 1 ayat (52) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang menyatakan:
“Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi”
Sedangkan dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi yang dapat ditafsirkan bahwa keadaan memaksa adalah kejadian yang yang timbul di luar kemauan dan kemampuan para pihak yang menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak.
Lebih lanjut dalam praktiknya dalam yurisprudensi Mahkamah Agung keadaan memaksa harus memenuhi unsur-unsur tertentu hal mana juga dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Agung No.409K/Sip/1983 tertanggal 25 Oktober 1984 dalam kasus antara Rudy Suardana v. Perusahaan Pelayaran Lokal PT Gloria Kaltim pada intinya Majelis Hakim berpendapat bahwa keadaan memaksa harus memenuhi unsur sebagai berikut:
- Tidak terduga;
- Tidak dapat dicegah oleh pihak yang harus memenuhi kewajiban atau melaksanakan perjanjian; dan
- Di luar kesalahan dari pihak tersebut.
Sekilas jika dimaknai secara sempit force majeure memang identik dengan peristiwa alam (act of god) yang menyebakan seseorang tidak dapat menjalankan kewajibannya dengan alasan terjadinya bencana. Namun pada perkembangannya force majeure juga dimaknai secara luas, hal ini dapat terlihat dalam putusan Mahkamah Agung No. 3389K/Pdt/1984 yang mana salah satu intisari yang dapat diambil adalah menyatakan bahwa tindakan administratif penguasa yang sah dalam arti kebijakan Pemerintah secara mendadak yang tidak dapat diprediksi oleh para pihak juga dapat dikualifikasikan sebagai force majeure.
Sehingga dapat diketahui secara umum keadaan memaksa atau force majeure adalah suatu keadaan dimana salah satu pihak tidak dapat menjalankan kewajibannya bukan karena intensi atau kesengajaan melainkan adanya peristiwa-peristiwa yang membuatnya tidak mampu menjalankan kewajibannya tersebut.
Akibat Hukum Force Majeure
Jika ditelaah sifat force majeure memiliki implikasi yang sama yaitu ketidakmampuan salah satu pihak menjalankan kewajibannya. Sehingga implikasi yuridis dari tidak dijalankannya kewajiban, Pihak yang dirugikan dapat meminta ganti rugi yang dideritanya sebagai akibat dari tidak dijalankannya kewajiban salah satu pihak. Tetapi Mengacu pada Pasal 1244 j.o Pasal 1245 yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 1244 KUHPerdata
“Jika ada alasan untuk itu si berhutang harus dihukum mengganti biaya, rugi dan bunga, bila ia tidak membuktikan, bahwa hal tidak dilaksanakan atau tidak pada waktu yang tepat dilaksanakannya perjanjian itu, disebabkan karena suatu hal yang tak terduga, pun tak dapat dipertanggungjawabkan padanya, kesemuanya itu pun jika itikad buruk tidak ada pada pihaknya.
Pasal 1245 KUHPerdata:
“Tidaklah biaya, rugi dan bunga harus digantinya, apabila karena keadaan memaksa [overmacht] atau karena suatu keadaan yang tidak disengaja, si berutang berhalangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau karena hal-hal yang sama telah melakukan perbuatan yang terlarang.”
Sehingga dapat disimpulkan bahwa kedua Pasal diatas mengafirmasi untuk melepaskan kewajiban mengganti rugi bagi pihak yang tidak dapat menjalankan kewajibannya karena adanya keadaan memaksa/force majeure. Selain itu akibat hukum lainnya yang mungkin terjadi adalah melakukan perubahan/addendum perjanjian untuk menjalankan kewajiban di waktu lain jika disepakati oleh para pihak tergantung dari isi klausul perjanjian itu sendiri.
Namun, perlu ditekankan juga bahwa dalam keadaan memaksa yang perlu dikedepankan adalah kebijaksanaan dari para pihak dalam menyikapi kondisi tersebut. Masing-masing pihak harus menyadari secara bijaksana bahwa ada hal-hal lain yang dapat dikedepankan seperti menanggung kerugian secara bersama atas kerugian yang dialami oleh salah satu pihak. Atau jika keadaan memaksa tersebut membuat salah satu pihak terhambat menjalankan kewajibannya agar pihak lainnya dapat memberikan kebijaksanaan berupa kompensasi pada counterpartnya untuk menjalankan kewajibannya pada waktu lain yang disepakati bersama.
Tidak Diaturnya COVID-19 Klausul Force Majeure Dalam Perjanjian
Persoalan yang timbul sehubungan dengan uraian diatas adalah, apabila Para Pihak tidak menuangkan COVID-19 atau pandemi sebagai force majeure di dalam Perjanjian apakah fenomena tersebut tetap dapat dikualifikasikan sebagai force majeure? Tentunya banyak pendapat yang menyangka bahwa jika tidak diatur dalam Perjanjian maka hal tersebut bukanlah merupakan sebuah force majeure.
Untuk mendapatkan jawaban dari pertanyaan diatas, mari kita kaji terlebih dahulu ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. Mengacu pada Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana (“UU Penanggulangan Bencana”) dinyatakan bahwa:
“Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.”
Dapat kita lihat bahwa dalam UU Penanggulangan Bencana, epidemi dan wabah penyakit dapat dikualifikasikan sebagai bencana non alam yang disebabkan rangkaian peristiwa non alam. Namun apakah definisi tersebut sudah cukup untuk mengkualifikasikan COVID-19 sebagai bencana non alam? diperlukan pernyataan dari instansi/pihak yang memiliki kewenangan untuk menyatakan bahwa COVID-19 adalah sebuah epidemi atau wabah. Sehingga dalam hal ini sangatlah relevan untuk menggunakan pernyataan Organisasi Kesehatan Dunia/World Health Organization yang telah menyatakan bahwa COVID-19 adalah sebuah pandemi. Hal ini juga dikuatkan dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan COVID-19 sebagai bencana nasional.
Perlu diketahui terdapat perbedaan definisi antara wabah, epidemi dan pandemi. (1) Wabah adalah penyakit yang tersebar namun masih dapat diantisipasi. (2) Adapun epidemi adalah penyakit yang tersebar dalam jumlah besar yang tersebar dalam suatu area geografis. (3) Yang terakhir adalah pandemi sebuah penyakit dengan persebarannya hingga tingkat internasional.
Dengan demikian dapatlah kita definisikan bahwa COVID-19 merupakan sebuah bencana non alam. Tetapi hal tersebut belum dapat mengafirmasi bahwa COVID-19 yang merupakan bencana non alam dapat dikualifikasikan sebagai force majeure.
Poin terakhir yang penting untuk diketahui adalah melihat unsur-unsur keadaan memaksa yaitu tidak dikehendakinya wabah ini, wabah ini dapat menghambat salah satu pihak menjalankan kewajibannya serta yang terakhir tidak adanya unsur kesengajaan atau kelalaian yang membuat salah satu pihak tidak dapat menjalankan kewajibannya.
Sehingga dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa COVID-19 yang terjadi dan menyebar ini dapat dikualifikasikan sebagai force majeure. Sehingga meskipun tidak diatur dalam Perjanjian, dengan memperhatikan sifat serta unsur-unsurnya COVID-19 dapat dikualifikasikan sebagai force majeure.
Kausalitas COVID-19 Dengan Kemampuan Untuk Menjalankan Kewajiban
Meskipun COVID-19 bisa saja dikualifikasikan sebagai force majeure, hal tersebut belumlah cukup untuk dapat membuktikan bahwa salah satu pihak dalam perjanjian dapat dilepaskan dari tanggung jawab melakukan ganti rugi karena tidak dapat menjalankan kewajibannya karena force majeure.
Ini merupakan fase dimana ahli dan praktisi hukum harus menelaah secara komprehensif untuk menyimpulkan bahwa tidak dilaksanakannya kewajiban salah satu pihak terjadi karena adanya force majeure. Sebagai contoh, perlu dibedakan terlebih dahulu antara keadaan memaksa karena adanya COVID-19 dan keadaan memaksa berupa kebijakan pemerintah yang ditetapkan berdasarkan wabah COVID-19.
Analoginya seperti ini: apakah karena adanya COVID-19 menjadikan sebuah pabrik menjadi tidak dapat beroperasi? Jawabannya tentu tidak. Sebab jika salah satu atau beberapa pekerja dalam pabrik terinfeksi COVID-19 maka pekerjaan tersebut bisa saja dialihkan kepada pekerja yang lain. Dengan menggunakan analogi ini kita dapat melihat bahwa tidak ada alasan bagi seorang produsen mengklaim ia tidak dapat menjalankan kewajibannya untuk memproduksi barang counterpartnya.
Lain halnya jika dengan adanya wabah COVID-19 ini pemerintah membuat kebijakan untuk menutup akses ke suatu daerah yang melarang siapapun untuk masuk atau keluar dari daerah tersebut. Maka, jika mengacu pada contoh sebelumnya seorang produsen menjadi tidak dapat mengirimkan barang yang telah ia produksi ke mitra/distributornya akibat penutupan akses yang dilakukan oleh Pemerintah.
Sehingga pada intinya yang perlu dipahami bahwa tidaklah mudah untuk membuktikan wabah COVID-19 yang terjadi membebaskan salah satu pihak dari kewajiban mengganti rugi atau membenarkan pihak lainnya untuk tidak menjalankan kewajibannya.
Oleh karena itu, perlu dibuktikan adanya hubungan sebab akibat yang nyata antara adanya pandemi COVID-19 dengan ketidakmampuan untuk menjalankan kewajiban. Tentu saja untuk menemukan hal tersebut dibutuhkan kajian mendalam mengenai perjanjian, proses kerjasama/transaksi/bisnis para pihak serta analisis mengenai kaidah-kaidah hukum yang berlaku.
Kesimpulan
COVID-19 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bencana nasional dapat dikualifikasikan sebagai force majeure meskipun tidak diatur dalam Perjanjian. Namun hal tersebut tidaklah cukup untuk menjadi dasar bahwa salah satu pihak dalam perjanjian menjadi dapat menunda pelaksanaan kewajibannya. Dalam hal ini perlulah dibuktikan adanya hubungan kausalitas secara langsung antara wabah COVID-19 beserta dengan kebijakan Pemerintah dalam menanggulangi COVID-19 yang berakibat pada ketidakmampuan untuk menjalankan kewajiban dalam suatu perjanjian.
Author : Muhammad Iqra Bilmaruf
Ingin lebih jauh berkonsultasi terkait dampak Covid-19 terhadap aspek hukum bisnis anda, silakan hubungi kami melalui 082112341235 atau melalui email ask@bplawyers.co.id
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.