Tanah Telantar, Apa Akibat Hukumnya?

Tanah Telantar, Apa Akibat Hukumnya?

Tanah Telantar, Apa Akibat Hukumnya?

Apabila suatu tanah ditetapkan sebagai tanah telantar, maka terputus secara hukum hak atas tanah dan perubahan status kepemilikan, menjadi dikuasai dan/atau dimiliki oleh negara.

Tanah harus memberikan manfaat bagi masyarakat, sayangnya banyak pemegang hak atas tanah yang tidak menggunakan haknya dengan baik. Akhirnya tanah tersebut menjadi tanah telantar. Ketika tanah sudah dianggap berstatus sebagai tanah telantar, Negara hadir mengambil peran untuk mengambil alih tanah tersebut.

Pengambilalihan tanah oleh Negara memiliki ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penerbitan dan Pendayagunaan Tanah Telantar (“PP No. 11/2010”). Selain itu juga terdapat Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penertiban Tanah Telantar (“Perka BPN No. 4 Tahun 2010 Jo Perka BPN No. 9 Tahun 2011”).

Pengertian Tanah Terlantar

Tanah telantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh Negara berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya.

 

Objek Tanah yang Dapat Ditetapkan Sebagai Tanah Telantar

Negara melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengeluarkan ketetapan tanah menjadi tanah telantar. Ada beberapa obyek tanah yang dapat ditetapkan statusnya menjadi telantar, diantaranya:

  1. Tanah yang sudah diberikan hak oleh Negara berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya (PP No. 11/2010).
    Tanah yang memiliki hak atas tanah berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, atau Hak Pengelolaan dinyatakan sebagai tanah telantar apabila tanahnya tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan haknya.
  1. Tanah yang belum diajukan permohonan hak untuk dasar penguasaan tanah di atasnya.
    Tanah yang belum diajukan permohonan hak atas tanah atau tidak memiliki alas hak yang jelas berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dapat ditetapkan menjadi tanah telantar. Tanah sebagai benda tidak bergerak, bukti kepemilikan atau penguasaanya didasarkan pada hak atas tanah dalam Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan dan Tanah yang telah memperoleh dasar penguasaan dari pejabat yang berwenang. Sehingga jika tanah tidak memiliki atau belum diajukan hak dasar atas tanah tersebut maka tanah dapat ditetapkan sebagai tanah telantar.

Akibat Hukum Tanah Ditetapkan Menjadi Tanah Telantar

Apabila suatu tanah ditetapkan sebagai tanah telantar, maka akibat hukumnya adalah terputusnya secara hukum hak atas tanah dan perubahan status kepemilikan menjadi dikuasai dan/atau dimiliki oleh negara. Kepala BPN akan menetapkan Keputusan Penetapan Tanah Telantar berdasarkan usulan Kepala Kantor Wilayah. Keputusan Penetapan Tanah Telantar oleh Kepala BPN berpengaruh terhadap tanah yang telah diusahakan/dimanfaatkan/digunakan.

Pemegang Hak atas tanah yang tanahnya ditetapkan sebagai tanah telantar wajib mengosongkan tanah tersebut dari benda-benda di atasnya. Ketentuan tersebut diatur pada Pasal 23 ayat (1) Perka BPN No.4/2010 juncto Perka BPN No.9/2011. Namun jika Pemegang Hak atas benda tersebut tidak melakukan kewajibannya, maka benda tersebut bukan lagi menjadi miliknya dan secara otomatis akan langsung dikuasai oleh Negara.

Untuk diketahui, tanah Negara bekas tanah telantar didayagunakan untuk kepentingan masyarakat dan Negara melalui:

1)    Reforma Agraria;

2)    Program strategis negara; dan

3)    Cadangan negara lainnya.

 

Author : Muhammad Toha

Jika Anda membutuhkan konsultasi hukum seputar properti, anda dapat menghubungi kami melalui ask@bplawyers.co.id  atau 082112341235.