17 April, 2020
Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta No. 837 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB di tempat kerja/kantor
Sektor :
Ketenagakerjaan
Kebijakan dan Lembaga Penerbit :
Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta No. 837 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB di tempat kerja/kantor.
Ringkasan Kebijakan :
- Perusahaan menetapkan jumlah pekerja dalam satu ruangan dengan jarak antar pekerja minimal satu meter.
- Memaksimalkan penggunaan teknologi untuk mengurangi kontak langsung antar pekerja.
- Mengurangi jam operasional tempat kerja/kantor.
- Mengurangi jumlah pekerja yang hadir di kantor hingga jumlah minimum yang dibutuhkan untuk melakukan operasional.
- Seluruh pekerja diwajibkan menggunakan alat pelindung diri sesuai dengan kebutuhan.
- Perusahaan wajib memberikan surat perintah tugas kepada karyawan yang bertugas selama masa PSBB.
- Pekerja yang ditugaskan wajib membawa surat tugas, ID Card, dan memakai seragam perusahaan (bagi yang menggunakan).
Perusahaan juga wajib melaporkan melalui bit.ly/psbbkantor-tempatkerja.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.