Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta No. 837 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB di tempat kerja/kantor

Sektor :

Ketenagakerjaan


 

Kebijakan dan Lembaga Penerbit :

Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta No. 837 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB di tempat kerja/kantor.


 

Ringkasan Kebijakan :

  1. Perusahaan menetapkan jumlah pekerja dalam satu ruangan dengan jarak antar pekerja minimal satu meter.
  2. Memaksimalkan penggunaan teknologi untuk mengurangi kontak langsung antar pekerja.
  3. Mengurangi jam operasional tempat kerja/kantor.
  4. Mengurangi jumlah pekerja yang hadir di kantor hingga jumlah minimum yang dibutuhkan untuk melakukan operasional.
  5. Seluruh pekerja diwajibkan menggunakan alat pelindung diri sesuai dengan kebutuhan.
  6. Perusahaan wajib memberikan surat perintah tugas kepada karyawan yang bertugas selama masa PSBB.
  7. Pekerja yang ditugaskan wajib membawa surat tugas, ID Card, dan memakai seragam perusahaan (bagi yang menggunakan).

Perusahaan juga wajib melaporkan melalui bit.ly/psbbkantor-tempatkerja.