Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah

Sektor :

Pemerintahan


 

Kebijakan dan Lembaga Penerbit :

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah


 

Ringkasan Kebijakan :

  • Perpanjangan masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau yang dikenal work from home (WFH) yang sebelumnya berlaku hingga 31 Maret diperpanjang hingga tanggal 21 April 2020.
  • Pelaksanaan ASN bekerja di rumah ini di lapangan diatur lebih lanjut oleh masing-masing PPK dengan melihat situasi yang berlaku di daerah masing-masing.
  • Ketiga, setiap instansi pemerintah untuk melakukan pendataan dan pemantauan ASN yang menjadi korban dari COVID-19.