30 March, 2020
Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19
Sektor :
Pemerintahan
Kebijakan dan Lembaga Penerbit :
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020
tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19
Ringkasan Kebijakan :
- Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi risiko COVID-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia, ASN dan keluarganya tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik lainnya selama masa berlakunya status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona.
- Dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19, ASN agar mengajak masyarakat di sekitar tempat tinggalnya untuk:
- tidak bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah ataupun kegiatan mudik lainnya;
- menjaga jaga jarak aman ketika berkomunikasi antarindividu;
- membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan; dan
- menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.