30 March, 2020
Syarat pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19
Sektor :
Kebijakan dan Lembaga Penerbit :
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 10 Tahun 2020
tentang Syarat pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19
Ringkasan Kebijakan :
- Pemberian Asimilasi bagi Narapidana selain tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan HAM Berat, seta kejahatan transnasional terorganisasi, WNA.
- Asimilasi Narapidana dan Anak dilaksanakan di rumah dengan pembimbingan dan pengawasan Bapas
- Narapidana yang dapat diberikan asimilasi, harus memenuhi syarat : berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dengan baik, dan telah menjalani ½ masa pidana.
- Anak yang dapat diberikan asimilasi harus memenuhi syarat : berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dengan baik dan telah menjalani masa pidana paling singkat 3 bulan
- Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika hanya berlaku pada narapidana yang dipidana dengan pidana penjara dibawah 5 tahun
- Pemberian Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang, Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme, narkotikan dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi, WNA
- Syarat Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas diberikan bagi Narapidana yang:
- telah menjalani masa pidana paling singkat ⅔ denggan ketentuan ⅔ masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan
- berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal ⅔ masa pidana
- telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat
- masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana
- Syarat pemberian Cuti Bersyarat diberikan bagi Narapidana yang:
- telah menjalani masa pidana paling singkat ⅔, dengan ketentuan ⅔ masa pidana tersebut paling sedikit 6 bulan
- berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 6 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal ⅔ masa pidana
- telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun dan bersemangat
- masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana
- Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Anak yang sedang menjalani pidana penjara di LPKA yang telah memenuhi syarat:
- telah menjalani masa pidana paling seidkit ½ masa pidana
- berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 3 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal ½ masa pidana.
- Ketentuan pemberian Asimilasi, pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat berlaku secara mutatis mutandis terhadap Narapidana yang berada pada rumah tahanan negara.
- Narapidana narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika hanya berlaku bagi narapidana yang dipidana dengan pidana penjaran dibawah 5 tahun
- Peraturan Menteri ini berlaku bagi narapidana yang tanggal ⅔ masa pidananya dan anak yang tanggal ½ masa pidananya sampai dengan 31 Desember 2020
- Peraturan Menteri ini berlaku mulai tanggal diundangkan dan berakhir sampai masa kedaruratan terhadap penanggulangan Covid-19 yang ditetapkan pemeirntah berakhir.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.