Tekan Penyebaran Covid-19, Pemerintah Berlakukan Kebijakan Lalu Lintas Orang

Tekan Penyebaran Covid-19, Pemerintah Berlakukan Kebijakan Lalu Lintas Orang

Tekan Penyebaran Covid-19, Pemerintah Berlakukan Kebijakan Lalu Lintas Orang

Penyebaran virus corona yang semakin meluas diikuti dengan meningkatnya angka pasien yang terjangkit virus tersebut mendorong Pemerintah untuk merumuskan kebijakan dalam rangka menekan persebaran dan pencegahan masuknya virus corona (imported case). Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia telah mengeluarkan pernyataan Kebijakan Tambahan Pemerintah Indonesia terkait Perlintasan Orang dari dan ke Indonesia yang mulai berlaku pada Jumat, 20 Maret 2020.

Dalam pernyataannya, Pemerintah menghimbau kepada warga negara Indonesia untuk membatasi bepergian ke luar negeri kecuali untuk kepentingan mendesak. Sehingga, bagi WNI yang saat ini masih berada di luar negeri diminta untuk segera kembali sebelum mengalami kesulitan penerbangan. Selain itu, sejumlah negara saat ini telah memberlakukan kebijakan pembatasan lalu lintas orang sehingga semua WNI diminta untuk terus mencermati informasi di aplikasi safe-travel atau menghubungi hotline perwakilan RI terdekat.

Sebaliknya, terkait dengan kedatangan orang asing di Indonesia, Pemerintah memutuskan untuk menangguhkan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas selama 1 bulan. Oleh karena itu, bagi setiap orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia diharuskan memiliki Visa dari Perwakilan RI sesuai dengan maksud dan tujuan kunjungan. Pengajuan Visa yang dimaksud harus memenuhi berbagai persyaratan khususnya melampirkan surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.

Namun, bagi pendatang yang dalam waktu 14 hari terkahir berkunjung ke Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Perancis, Jerman, Swiss dan Inggris tidak diijinkan masuk/transit ke Indonesia.  Hal ini mengingat angka penyebaran COVID-19 yang cukup tinggi di negara tersebut. Sehingga, bagi WNI yang berkunjung ke negara-negara tersebut, akan dilakukan pemeriksaan tambahan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setiba di tanah air. Apabila ditemukan gejala awal Covid-19 maka akan dilakukan observasi pada fasilitas pemerintah selama 14 hari, namun apabila tidak ditemukan gejala awal maka dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

Bagi pendatang asing yang saat ini berada di Indonesia dan sudah habis masa berlakunya dan pemegang KITAS/KITAP serta pemegang izin tinggal diplomatik/dinas yang saat ini sedang berada di luar negeri dan izin masuknya akan berakhir, maka pengaturannya dilakukan berdasarkan Permenkumham No 7 Tahun 2020.

Kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri tersebut merupakan kebijakan yang bersifat sementara sehingga dapat dievaluasi kemudian hari sesuai dengan perkembangan penyebaran covid-19.

Ingin lebih jauh berkonsultasi, silahkan menghubungi kami:

E: ask@bplawyers.co.id
H: +62821 1234 1235

Author : Dania Shofi

 

Baca Juga : Daftar Kebijakan Yang Dikeluarkan Pemerintah Terkait Covid-19