Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan

Sektor :

Pemerintahan, Keuangan, Anggaran


 

Kebijakan dan Lembaga Penerbit :

Presiden Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020
tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan


 

Ringkasan Kebijakan :

Adanya perubahan Undang-Undang APBN 2020 yang sebelumnya disetujui pada tahun 2019 maupun undang-undang yang berkaitan dengan keuangan negara dalam rangka penanganan pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam keuangan negara dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Dalam rangka penganggaran dan pembiayaan, seperti menetapkan batasan defisit anggaran melampaui 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB) hingga tahun anggaran 2022 dan menerbitkan Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara dengan tujuan tertentu, melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing), penyesuaian alokasi, dan/atau pemotongan/ penundaan penyaluran anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa, dan melakukan penyederhanaan mekanisme dan simplifikasi dokumen di bidang keuangan negara.
  • Dalam bidang keuangan daerah, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing), perubahan alokasi, dan penggunaan APBD.
  • Dalam bidang perpajakan, adanya penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap, perlakuan perpajakan dalam kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, dan pemberian kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan fasilitas kepabeanan serta pemulihan dan penguatan ekonomi nasional.

Dalam stabilitas sistem keuangan dilakukan dengan memberikan kewenangan dan pelaksanaan kebijakan kepada lembaga:

  • Komite Stabilitas Sistem Keuangan
    • Menyelenggarakan rapat melalui tatap muka atau melalui pemanfaatan teknologi informasi guna merumuskan dan menetapkan langkah-langkah penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan.
    • Menetapkan skema pemberian dukungan oleh Pemerintah untuk penanganan permasalahan lembaga jasa keuangan dan stabilitas sistem keuangan.
  • Bank Indonesia
    • Memberikan pinjaman atau pembiayaan likuiditas jangka pendek.
    • Memberikan Pinjaman Likuiditas Khusus kepada Bank Sistemik.
    • Membeli Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara dengan tujuan khusus.
    • Membeli/repo surat berharga negara.
    • Mengatur kewajiban penerimaan dan penggunaan devisa.
    • Memberikan akses pendanaan kepada korporasi/swasta.
  • Lembaga Penjamin Simpanan
    • melakukan persiapan penanganan dan peningkatan intensitas persiapan bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan.
    • melakukan tindakan penjualan/repo Surat Berharga Negara yang dimiliki kepada Bank Indonesia; penerbitan surat utang; pinjaman kepada pihak lain; dan/atau pinjaman kepada Pemerintah.
  • Otoritas Jasa Keuangan
    • memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan.
    • menetapkan pengecualian bagi pihak tertentu dari kewajiban.
    • menetapkan ketentuan mengenai pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham atau rapat lain.
  • Pemerintah diberikan kewenangan untuk memberikan pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan, dalam hal mengalami kesulitan likuiditas.