Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Daerah

Sektor :

Pemerintahan


 

Kebijakan dan Lembaga Penerbit :

Kementerian Dalam Negeri

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Daerah.


 

Ringkasan Kebijakan :

  • Pemerintah Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat siaga bencana COVID-19 dan/atau keadaan tanggap darurat bencana COVID-19 di tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota dengan mempertimbangkan beberapa hal antara lain:
    1. Penetapan status darurat siaga bencana atau tanggap darurat bencana harus didasarkan pada kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran COVID-19 yang dilakukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota/provinsi.
    2. Setelah dilakukan kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran COVID-19, Gubernur, Bupati/Walikota menetapkan status bencana COVID- 19.
  • Dalam hal perumusan kebijakan penanganan dampak penularan COVID-19, Pemerintah Daerah dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah harus melakukan:
    1. Analisa yang matang, mendalam, dan berdasarkan evidence-based.
    2. Menyiapkan dan menyiagakan segala bentuk sumber daya dan fasilitas kesehatan.
    3. Refocusing kegiatan untuk menjamin kemudahan pelaksanaan upaya pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan.
    4. Melaksanakan sosialisasi pembatasan sosial (social distancing) dan karantina mandiri (self-quarantine)
    5. Bila berdampak bagi kelompok masyarakat dengan penghasilan rendah, maka daerah dapat memberikan bantuan sosial.
    6. Melibatkan asosiasi profesi, tenaga profesional yang bekerja di lapangan.
    7. Konsultasi dan melaporkan perkembangan pelaksanaan antisipasi dan penanganan dampak secara berkala.