29 March, 2020
Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Daerah
Sektor :
Pemerintahan
Kebijakan dan Lembaga Penerbit :
Kementerian Dalam Negeri
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Daerah.
Ringkasan Kebijakan :
- Pemerintah Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat siaga bencana COVID-19 dan/atau keadaan tanggap darurat bencana COVID-19 di tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota dengan mempertimbangkan beberapa hal antara lain:
- Penetapan status darurat siaga bencana atau tanggap darurat bencana harus didasarkan pada kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran COVID-19 yang dilakukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota/provinsi.
- Setelah dilakukan kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran COVID-19, Gubernur, Bupati/Walikota menetapkan status bencana COVID- 19.
- Dalam hal perumusan kebijakan penanganan dampak penularan COVID-19, Pemerintah Daerah dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah harus melakukan:
- Analisa yang matang, mendalam, dan berdasarkan evidence-based.
- Menyiapkan dan menyiagakan segala bentuk sumber daya dan fasilitas kesehatan.
- Refocusing kegiatan untuk menjamin kemudahan pelaksanaan upaya pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan.
- Melaksanakan sosialisasi pembatasan sosial (social distancing) dan karantina mandiri (self-quarantine)
- Bila berdampak bagi kelompok masyarakat dengan penghasilan rendah, maka daerah dapat memberikan bantuan sosial.
- Melibatkan asosiasi profesi, tenaga profesional yang bekerja di lapangan.
- Konsultasi dan melaporkan perkembangan pelaksanaan antisipasi dan penanganan dampak secara berkala.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.