Protokol Isolasi Diri Sendiri dalam Penanganan Coronavirus Disease (COVID-19)

Sektor :

Kesehatan


 

Kebijakan dan Lembaga Penerbit :

Kementerian Kesehatan

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/202/2020
tentang Protokol Isolasi Diri Sendiri dalam Penanganan Coronavirus Disease (COVID-19)


 

Ringkasan Kebijakan :

Pimpinan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar menginstruksikan kepada seluruh jajaran unit/organisasi di sektor masing-masing dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menerapkan protokol isolasi diri sendiri dalam penanganan COVID-19 dalam hal:

  • Penanganan terhadap orang yang sakit:
  • Isolasi diri sendiri
  • Untuk orang Dalam Pemantauan (ODP)
  • Pemantauan diri sendiri
  • Tindakan pencegahan
  • Penggunaan dan pemakaian masker