tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 dalam Rangka Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)

Sektor :

Keuangan


 

Kebijakan dan Lembaga Penerbit :

Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020
tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 dalam Rangka Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).


 

Ringkasan Kebijakan :

  • Ruang lingkup pengaturan meliputi penyaluran dan penggunaan DBH, DAU, dan DID Tahun Anggaran 2020. DBH sebagaimana meliputi DBH CHT, DBH SDA selain DBH SDA Kehutanan; dan DBH SDA Migas dalam rangka otonomi khusus.
  • Pemerintah Daerah wajib menganggarkan belanja wajib bidang kesehatan yang besarannya telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dalam APBD.
  • Penyaluran
    • Penyaluran DBH SDA triwulan II dan triwulan III dan penyaluran DAU untuk bulan Mei 2020 sampai dengan September 2020
    • Penyaluran DID Tahap I dan Tahap II untuk Kelompok Kategori Pelayanan Dasar Publik Bidang Kesehatan dilaksanakan secara bersamaan paling cepat bulan Maret 2020 dan paling lambat bulan Juni 2020.
  • DBH CHT yang dialokasikan untuk bidang kesehatan, DBH SDA Migas dalam rangka otonomi khusus yang dialokasikan untuk bidang kesehatan dan untuk perbaikan gizi, dan DID dapat digunakan untuk kegiatan pencegahan dan/atau penanganan Covid-19.
  • Pengendalian terhadap penyaluran sebagian DAU Tahun Anggaran 2020 dapat dilakukan pemotongan dalam hal daerah tidak memenuhi persyaratan penyaluran selama dua bulan berturut-turut dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dan perkiraan kebutuhan belanja daerah tiga bulan ke depan.