Panduan Pelaksanaan Bekerja di Kantor dan Bekerja dari Rumah (Work From Home) bagi ASN Kementerian Sosial dalam rangka Antisipasi Pencegahan Penyebaran dan Penanganan COVID-19

Sektor :

Pemerintahan


 

Kebijakan dan Lembaga Penerbit :

Kementerian Sosial

Surat Edaran Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2020
tentang Panduan Pelaksanaan Bekerja di Kantor dan Bekerja dari Rumah (Work From Home) bagi ASN Kementerian Sosial dalam rangka Antisipasi Pencegahan Penyebaran dan Penanganan COVID-19.


 

Ringkasan Kebijakan :

  • Pembagian kerja, antara ASN yang tetap di kantor dan yang diperbolehkan bekerja dari rumah (work from home/WFH)
  • Menunda perjalanan dinas bagi ASN kecuali atas persetujuan Menteri Sosial
  • Pengaturan pelaksanaan kerja tetap di kantor dan yang bekerja dari rumah