16 March, 2020
Panduan Pelaksanaan Bekerja di Kantor dan Bekerja dari Rumah (Work From Home) bagi ASN Kementerian Sosial dalam rangka Antisipasi Pencegahan Penyebaran dan Penanganan COVID-19
Sektor :
Pemerintahan
Kebijakan dan Lembaga Penerbit :
Kementerian Sosial
Surat Edaran Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2020
tentang Panduan Pelaksanaan Bekerja di Kantor dan Bekerja dari Rumah (Work From Home) bagi ASN Kementerian Sosial dalam rangka Antisipasi Pencegahan Penyebaran dan Penanganan COVID-19.
Ringkasan Kebijakan :
- Pembagian kerja, antara ASN yang tetap di kantor dan yang diperbolehkan bekerja dari rumah (work from home/WFH)
- Menunda perjalanan dinas bagi ASN kecuali atas persetujuan Menteri Sosial
- Pengaturan pelaksanaan kerja tetap di kantor dan yang bekerja dari rumah
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.