Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Sektor :

Pemerintahan


 

Kebijakan dan Lembaga Penerbit :

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Surat Edaran Nomor 2/SE-100.TU.03/III/2020 Tahun 2020
tentang Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional


 

Ringkasan Kebijakan :

  • Penyesuaian Sistem Kerja
    • Aparatur Sipil Negara di Kementerian dapat menjalankan dinasnya dari rumah
    • Aparatur Sipil Negara di Kementerian tetap berada di rumah kecuali dalam kepentingan yang mendesak
    • Pemerintah tetap memberikan tunjangan kepada Aparatur Sipil Negara yang bekerja dari rumah
  • Penyelenggaraan Kegiatan dan Perjalanan Dinas
    • Perjalanan dinas yang melibatkan banyak orang agar segera ditunda atau dibatalkan
    • Pegawai yang telah melakukan perjalanan luar negeri atau ke negara yang terjangkit atau pernah berinteraksi dengan pasien positif harap segera memeriksakan diri