Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Sektor :

Perhubungan


 

Kebijakan dan Lembaga Penerbit :

Kementerian Perhubungan

Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 4 Tahun 2020
tentang Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Perhubungan


 

Ringkasan Kebijakan :

  • Langkah antisipasi

 

    • Pengaturan kehadiran pegawai di kantor
    • Pelaksanaan Layanan Publik bidang Transportasi
    • Pelaksanaan kegiatan akademik, pengasuhan, dan pembinaan Taruna
    • Pimpinan unit kerja Eselon II/Kepala UPT berkoordinasi dengan pihak penyedia barang/jasa dan/atau pihak yang bekerja di lingkungan unit kerja masing-masing untuk mengatur pelaksanaannya dengan mengedepankan tindakan pencegahan, penanganan, dan pengendalian penyebaran COVID-19.

 

  • Langkah-langkah pendeteksian, pencegahan dan penanganan COVID-19
  • Sekretaris Jenderal c.q. Biro Umum, berkoordinasi secara terns menerus dengan Tim Penanganan COVID-19 Pusat untuk mengetahui perkembangan perubahan kondisi terkini terkait penanganan COVID-19.
  • Para Pimpinan Unit Organisasi Eselon I melakukan pengawasan, pelaksanaan, dan tindak lanjut.