tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Sektor :

Pemerintahan


 

Kebijakan dan Lembaga Penerbit :

Gubernur DKI Jakarta

Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta Nomor 2/SE/2020
tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakart


 

Ringkasan Kebijakan :

  • SKPD dapat membuat kebijakan agar beberapa pegawai dapat bekerja dari rumah. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
    1. Jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai;
    2. Peta sebaran COVID-19 yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. 
    3. Domisili pegawai;
    4.  Kondisi kesehatan pegawai;
    5. Usia pegawai di atas 50 tahun;
    6. Pegawai dalam kondisi hamil dan menyusui;
    7. Kondisi kesehatan keluarga pegawai (dalam status pemantauan/diduga/dalam pengawasan/dikonfirmasi terjangkit COVID-19;
    8. Riwayat perjalanan luar negeri pegawai dalam 14 hari kalender terakhir;
    9. Efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.
  • SKPD yang berhubungan langsung dalam penanganan Corona harus dibentuk sistem kerja agar pelayanan tidak berhenti, antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, serta Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, Satpol PP, Sekretaris Kota dan Kabupaten, serta kecamatan dan kelurahan.
  • Sistem ini berlaku sampai dengan 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi setelah 31 Maret.