16 March, 2020
Jejaring Laboratorium Pemeriksaan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)
Sektor :
Kesehatan
Kebijakan dan Lembaga Penerbit :
Kementerian Kesehatan
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/182/2020
tentang Jejaring Laboratorium Pemeriksaan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)
Ringkasan Kebijakan :
- Penetapan jejaring laboratorium pemeriksaan Covid-19 atas dua kategori. Pertama adalah Laboratorium Rujukan Nasional Pemeriksa Covid-19, dan kedua adalah Laboratorium Pemeriksa Covid-19.
- Laboratorium rujukan nasional adalah Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kemenkes, dan untuk laboratorium pemeriksa Covid-19 adalah satuan kerja Kemenkes, Kemendikbud, Kemenristek/BRIN. Ada 12 laboratorium yang masuk kategori ini.
- Pemeriksaan spesimen Covid-19 yang dilakukan Laboratorium Rujukan Nasional dan Laboratorium Pemeriksa tidak dikenakan biaya.
- Seluruh pembiayaan yang timbul dari pelaksanaan jejaring laboratorium pemeriksaan itu dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing laboratorium atau sumber lain yang sah.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.