Jejaring Laboratorium Pemeriksaan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)

Sektor :

Kesehatan


 

Kebijakan dan Lembaga Penerbit :

Kementerian Kesehatan

Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/182/2020
tentang Jejaring Laboratorium Pemeriksaan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)


 

Ringkasan Kebijakan :

  • Penetapan jejaring laboratorium pemeriksaan Covid-19 atas dua kategori. Pertama adalah Laboratorium Rujukan Nasional Pemeriksa Covid-19, dan kedua adalah Laboratorium Pemeriksa Covid-19.
  • Laboratorium rujukan nasional adalah Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kemenkes, dan untuk laboratorium pemeriksa Covid-19 adalah satuan kerja Kemenkes, Kemendikbud, Kemenristek/BRIN. Ada 12 laboratorium yang masuk kategori ini.
  • Pemeriksaan spesimen Covid-19 yang dilakukan Laboratorium Rujukan Nasional dan Laboratorium Pemeriksa tidak dikenakan biaya.
  • Seluruh pembiayaan yang timbul dari pelaksanaan jejaring laboratorium pemeriksaan itu dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing laboratorium atau sumber lain yang sah.