17 March, 2020
Kebijakan Tambahan Pemerintah Indonesia terkait Perlintasan Orang dari dan ke Indonesia
Sektor :
Perjalanan, Perlintasan, Imgrasi, Ekspatriat
Kebijakan dan Lembaga Penerbit :
Kementerian Luar Negeri RI | Surat No. D/00663/03/2020/64
Tentang Kebijakan Tambahan Pemerintah Indonesia terkait Perlintasan Orang dari dan ke Indonesia
Ringkasan Kebijakan :
- Berlaku Mulai 20 Maret 2020 Pukul 00:00 WIB
- Himbauan kepada WNI
- Pembatasan Berpergian ke Luar Negeri
- WNI di Luar Negeri diharapkan untuk segera kembali ke Indonesia sebelum mengalami kesulitan penerbangan
- Mencermati Informasi di Aplikasi Safe-Travel atau Menghubungi Hotline Perwakilan RI
- Kebijakan Pemeriksaan Tambahan untuk WNI yang tiba di Indonesia yang dalam 14 hari terakhir berkunjung ke Iran, Italia, Vatikan, Spanyol. Perancis, Jerman, Swiss dan Inggris
- Kebijakan kepada Pendatang WNA
- Penangguhan Bebas Visa Kunjungan, Visa on Arrival dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas selama 1 (satu) Bulan
- WNA wajib memiliki Visa untuk masuk ke Indonesia sesuai maksud tunjuan kunjungan
- Pengajuan Visa wajib melampirkan Sertifikat Sehat (Health Certificate)
- Larangan Masuk ke/Transit di Indonesia untuk WNA yang dalam 14 hari terakhir berkunjung ke Iran, Italia, Vatikan, Spanyol. Perancis, Jerman, Swiss, Inggris
- Kebijakan Penerbitan Izin Tinggal, KITAS/KITAP sesuai dengan Permenkumham No. 7 Tahun 2020
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.