17 March, 2020
Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19
Sektor :
Ketenagakerjaan
Kebijakan dan Lembaga Penerbit :
Menteri Ketenagakerjaan RI | Surat Edaran No. M/3/HK.04/III/2020
Tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19
Ringkasan Kebijakan :
- Upah Karyawan/Buruh yang dikategorikan sebagai:
- Orang Dalam Pemantauan (ODP) COVID-19
- Kasus Suspek COVID-19 dan di Karantina/Isolasi Upah tetap dibayarkan penuh.
- Sakit COVID-19 dibuktikan Keterangan Dokter Upah dibayarkan sesuai peraturan.
- Bagi Perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan COVID-19, perubahan besaran maupun cara pembayaran Upah Karyawan/Buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara Perusahaan dengan Karyawan/Buruh.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.