16 March, 2020
Protokol Isolasi Diri Sendiri dalam Penanganan Coronavirus Disease (COVID-19)
Sektor :
Kesehatan
Kebijakan dan Lembaga Penerbit :
Kementerian Kesehatan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/202/2020
tentang Protokol Isolasi Diri Sendiri dalam Penanganan Coronavirus Disease (COVID-19)
Ringkasan Kebijakan :
Pimpinan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar menginstruksikan kepada seluruh jajaran unit/organisasi di sektor masing-masing dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menerapkan protokol isolasi diri sendiri dalam penanganan COVID-19 dalam hal:
- Penanganan terhadap orang yang sakit:
- Isolasi diri sendiri
- Untuk orang Dalam Pemantauan (ODP)
- Pemantauan diri sendiri
- Tindakan pencegahan
- Penggunaan dan pemakaian masker
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.