Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah

Sektor :

Pemerintahan


 

Kebijakan dan Lembaga Penerbit :

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020
tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah


 

Ringkasan Kebijakan :

Pedoman bagi instansi pemerintah maupun lembaga dan daerah dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau tempat tinggalnya (work from home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan dan meminimalisir penyebaran Covid-19. Ketentuan ini memuat antara lain:

  • Penyesuaian Sistem Kerja
    • Mengubah sistem bekerja di kantor menjadi bekerja dari rumah atau tempat tinggal (work from home/WFH)
    • Pembagian kehadiran
  • Penyelenggaraan Kegiatan dan Perjalanan Dinas
    • Perjalanan dinas atau kegiatan tatap muka yang melibatkan banyak orang agar segera ditunda atau dibatalkan
    • Menggunakan teknologi yang tersedia
    • Perjalanan dinas ke luar negeri dibatalkan
    • Pegawai yang telah melakukan perjalanan luar negeri atau ke negara yang terjangkit atau pernah berinteraksi dengan pasien positif harap segera memeriksakan diri
  • Penerapan standar kebersihan
  • Laporan kesehatan