16 March, 2020
Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Sektor :
Perhubungan
Kebijakan dan Lembaga Penerbit :
Kementerian Perhubungan
Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 4 Tahun 2020
tentang Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Ringkasan Kebijakan :
- Langkah antisipasi
- Pengaturan kehadiran pegawai di kantor
- Pelaksanaan Layanan Publik bidang Transportasi
- Pelaksanaan kegiatan akademik, pengasuhan, dan pembinaan Taruna
- Pimpinan unit kerja Eselon II/Kepala UPT berkoordinasi dengan pihak penyedia barang/jasa dan/atau pihak yang bekerja di lingkungan unit kerja masing-masing untuk mengatur pelaksanaannya dengan mengedepankan tindakan pencegahan, penanganan, dan pengendalian penyebaran COVID-19.
- Langkah-langkah pendeteksian, pencegahan dan penanganan COVID-19
- Sekretaris Jenderal c.q. Biro Umum, berkoordinasi secara terns menerus dengan Tim Penanganan COVID-19 Pusat untuk mengetahui perkembangan perubahan kondisi terkini terkait penanganan COVID-19.
- Para Pimpinan Unit Organisasi Eselon I melakukan pengawasan, pelaksanaan, dan tindak lanjut.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.