7 February, 2020
Larangan Sementara Impor Binatang Hidup dari Republik Rakyat Tiongkok
Sektor :
Perdagangan
Kebijakan dan Lembaga Penerbit :
Kementerian Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2020
tentang Larangan Sementara Impor Binatang Hidup dari Republik Rakyat Tiongkok
Ringkasan Kebijakan :
- Larangan mengimpor binatang hidup yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok; atau transit di Republik Rakyat Tiongkok, ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Importir wajib mengekspor kembali ke negara asal atau memusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terhadap Binatang hidup yang dilarang untuk diimpor.
- Biaya atas pelaksanaan ekspor kembali atau pemusnahan menjadi tanggung jawab Importir.
- Importir yang tidak melaksanakan kewajiban, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Hewan tersebut antara lain:
- Kuda, keledai, bagal dan hinnie.
- Binatang hidup jenis lembu, seperti sapi, sapi jantan, oxen, dan kerbau.
- Babi hidup, biri-biri dan kambing.
- Unggas hidup, yaitu ayam dari spesies Gallus domesticus, bebek, angsa, kalkun dan ayam guinea.
- Binatang menyusui, yaitu primata, paus, lumba-lumba dan porpoise (binatang menyusui dari ordo Cetacea); manate dan dugong (binatang menyusui dari ordo Sirenia); anjing laut, singa laut dan beruang laut (mamalia dari sub ordo Pinnipedia), unta dan camelid lainnya(Camelidae), kelinci dan hare.
- Binatang melata (termasuk ular dan penyu).
- Burung pemangsa, Psittaciformes (termasuk burung Beo, Parkit, Macaw dan Kakatua), burung unta; emu (Dromaius novaehollandiae).
- Serangga (lebah).
- Hewan komedi putar, ayunan, galeri tembak dan permainan taman hiburan lainnya; sirkus keliling dan travelling menagerie; teater keliling.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.