Pelaksanaan UN Tahun 2020 terkait Penyebaran Virus Corona (COVID-19)

Sektor :

Pendidikan


 

Kebijakan dan Lembaga Penerbit :

Badan Standar Nasional Pendidikan
Surat Edaran Nomor 0114/SDAR/BSNP/III/2020 tentang Pelaksanaan UN Tahun 2020 terkait Penyebaran Virus Corona (COVID-19)


 

Ringkasan Kebijakan :

Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun 2020 diatur sebagai berikut:

  1. Dalam hal Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah di wilayahnya, maka pelaksanaan UN dapat dijadwalkan kemudian setelah berkoordinasi dengan Penyelenggara dan Panitia UN Tingkat Pusat.
  2. Dalam hal Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota tidak menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah di wilayahnya, maka Ujian Nasional tetap dilaksanakan sesuai jadwal, POS, dan Protokol UN yang telah ditetapkan oleh BSNP.