15 March, 2020
Penanganan dan Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Industri Jasa Keuangan
Sektor :
Keuangan, Perbankan, Pasar Modal
Kebijakan dan Lembaga Penerbit :
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) | Siaran Pers No. SP 16/DHMS/OJK/III/2020
Tentang Penanganan dan Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Industri Jasa Keuangan
Ringkasan Kebijakan :
Permintaan OJK agar seluruh lembaga di Industri Jasa Keuangan untuk melakukan:
- Pengaturan alternatif Bekerja dari Rumah (Work From Home) sesuai kebijakan masing-masing Lembaga Industri Jasa Keuangan;
- Meningkatkan kebersihan lingkungan kerja dan sarana pelayanan publik seperti ATM, loket bank, dll.
- Menunda seluruh perjalanan keluar kota dan/atau luar negeri, khususnya ke tempat yang sudah diidentifikasi terdapat penyebaran COVID-19 sesuai dengan data dan informasi terkini dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
- Tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan sejumlah orang baik internal dan/atau eksternal dalam bentuk sosialisasi, rapat, dan events lainnya. Interaksi kiranya dilakukan melalui pemanfaatan sarana teknologi informasi.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.