28 March, 2020
Pencegahan Penyebaran Virus Corona
Sektor :
Pemerintahan
Kebijakan dan Lembaga Penerbit :
Badan Kepegawaian Negara
Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3/SE/III/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Virus Corona
Ringkasan Kebijakan :
- Revisi dari Surat Edaran yang sebelumnya yaitu Surat Edaran Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/III/2020
- Pembatasan seluruh kegiatan perkantoran dalam jangka waktu tertentu kecuali pelayanan protokol, pelayanan kesehatan, pelayanan persuratan, pengamanan, teknisi, pengemudi, pelayanan kebersihan dan atau sesuai kebutuhan.
- Pegawai yang tidak terlibat dalam kegiatan perkantoran diwajibkan untuk bekerja di rumah dan tidak melakukan kegiatan di luar rumah, dengan komposisi 10% bekerja di kantor dan 90% bekerja di rumah.
- Penetapan keterwakilan pegawai ini diatur oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya sesuai kewenangannya masing-masing dan di lingkungan Kantor Regional BKN diatur oleh masing-masing Kepala Kantor Regional BKN dengan mempertimbangkan kebijakan pemerintah daerah setempat.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.