Pencegahan Penyebaran Virus Corona

Sektor :

Pemerintahan


 

Kebijakan dan Lembaga Penerbit :

Badan Kepegawaian Negara

Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3/SE/III/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Virus Corona


 

Ringkasan Kebijakan :

  • Revisi dari Surat Edaran yang sebelumnya yaitu Surat Edaran Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/III/2020
  • Pembatasan seluruh kegiatan perkantoran dalam jangka waktu tertentu kecuali pelayanan protokol, pelayanan kesehatan, pelayanan persuratan, pengamanan, teknisi, pengemudi, pelayanan kebersihan dan atau sesuai kebutuhan.
  • Pegawai yang tidak terlibat dalam kegiatan perkantoran diwajibkan untuk bekerja di rumah dan tidak melakukan kegiatan di luar rumah, dengan komposisi 10% bekerja di kantor dan 90% bekerja di rumah.
  • Penetapan keterwakilan pegawai ini diatur oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya sesuai kewenangannya masing-masing dan di lingkungan Kantor Regional BKN diatur oleh masing-masing Kepala Kantor Regional BKN dengan mempertimbangkan kebijakan pemerintah daerah setempat.