28 March, 2020
Perlindungan dan Pencegahan Penularan pada Masyarakat yang Memiliki Risiko Tinggi Bila Terpapar Coronavirus Disease (COVID-19)
Sektor :
Pemerintahan
Kebijakan dan Lembaga Penerbit :
Gubernur DKI Jakarta
Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perlindungan dan Pencegahan Penularan pada Masyarakat yang Memiliki Risiko Tinggi Bila Terpapar Coronavirus Disease (COVID-19)
Ringkasan Kebijakan :
Ketua Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), kader Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan kader Dasa Wisma untuk:
- Melakukan pendataan orang berisiko tinggi bila tertular corona, antara lain:
- Lanjut Usia (di atas 60 tahun)
- Penderita tekanan darah tinggi
- Pengidap penyakit jantung
- Pengidap diabetes
- Penderita penyakit paru-paru
- Penderita kanker
- Menguasai/mengenali gejala COVID-19
- Mendatangi dan menjelaskan informasi tersebut kepada orang berisiko tinggi
- Melakukan pemantauan rutin kepada orang berisiko tinggi yang tidak tinggal bersama dengan orang lain
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.