Perlindungan dan Pencegahan Penularan pada Masyarakat yang Memiliki Risiko Tinggi Bila Terpapar Coronavirus Disease (COVID-19)

Sektor :

Pemerintahan


 

Kebijakan dan Lembaga Penerbit :

Gubernur DKI Jakarta

Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perlindungan dan Pencegahan Penularan pada Masyarakat yang Memiliki Risiko Tinggi  Bila Terpapar Coronavirus Disease (COVID-19)


 

Ringkasan Kebijakan :

Ketua Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), kader Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan kader Dasa Wisma untuk:

  • Melakukan pendataan orang berisiko tinggi bila tertular corona, antara lain:
    1. Lanjut Usia (di atas 60 tahun)
    2. Penderita tekanan darah tinggi
    3. Pengidap penyakit jantung
    4. Pengidap diabetes
    5. Penderita penyakit paru-paru
    6. Penderita kanker  
  • Menguasai/mengenali gejala COVID-19
  • Mendatangi dan menjelaskan informasi tersebut kepada orang berisiko tinggi
  • Melakukan pemantauan rutin kepada orang berisiko tinggi yang tidak tinggal bersama dengan orang lain