Protokol Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Kementerian Agama terkait Pengurusan Jenazah untuk Umat Katolik Pasien COVID-19

Sektor :

Pemakaman


 

Kebijakan dan Lembaga Penerbit :

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Kementerian Agama

Protokol Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Kementerian Agama terkait Pengurusan Jenazah untuk Umat Katolik Pasien COVID-19


 

Ringkasan Kebijakan :

  1. Pengurusan jenazah pasien COVID-19 dilakukan oleh petugas kesehatan pihak rumah sakit yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan;
  2. Jenazah pasien COVID-19 dipakaikan pakaian sepantasnya lalu dimasukkan ke dalam kantung dan peti jenazah;
  3. Peti jenazah tidak boleh dibuka lagi kecuali dalam keadaan mendesak seperti autopsi dan hanya dapat dilakukan oleh petugas berwenang;
  4. Jenazah disemayamkan tidak lebih dari empat jam;
  5. Khusus mengenai pengantaran jenazah ke pemakaman mengikuti prosedur yang diatur oleh pemerintah, dalam hal ini Dinas Kesehatan, sehingga petugas Gereja Katolik untuk urusan ibadah pemakaman harus mengikuti prosedur tersebut;
  6. Ibadah pemakaman diatur oleh petugas Gereja Katolik sesuai dengan prosedur ibadah pemakaman biasa dengan hanya mengikutsertakan perwakilan keluarga yang jumlahnya disesuaikan berdasarkan saran atau petunjuk petugas kesehatan;
  7. Selama ibadah pemakaman, seluruh petugas Gereja Katolik, dan perwakilan keluarga harus mengikuti prosedur kesehatan menyangkut sanitasi, physical distancing, dan hal-hal lainnya yang diatur dalam pencegahan infeksi COVID-19.