Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) melalui Dukungan Sektor Pos dan Informatika

Sektor :

Informasi


 

Kebijakan dan Lembaga Penerbit :

Kementerian Komunikasi dan Informatika 

Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 159 Tahun 2020 tentang Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) melalui Dukungan Sektor Pos dan Informatika.


 

Ringkasan Kebijakan :

  1. Upaya Terpadu Surveilans Covid-19 menggunakan aplikasi TRACETOGETHER yang akan terpasang pada smartphone dari Pasien Positif Covid-19 untuk memberikan penanganan darurat apabila diperlukan, dan dapat melakukan tracing, tracking dan fencing, serta dapat memberikan warning (peringatan) jika melewati lokasi isolasinya.
  2. Warning akan diberikan kepada  ODP (Orang Dalam Pemantauan) berdasarkan hasil tracing dan tracking nomor di sekitar Pasien Positif Covid-19.
  3. Pemerintah juga akan memonitor berkumpulnya orang atau warga di masa darurat dalam rangka jaga jarak aman (physical distancing) melalui data pergerakan smartphone.
  4. Selain itu, Menteri juga menetapkan:
    • Operator Telekomunikasi agar menyediakan layanan selama masa darurat Covid-19;
    • Penyediaan produk dan solusi yang mendukung kebijakan Presiden Republik Indonesia;
    • Optimasi, operasional, pemeliharaan/perbaikan jaringan telekomunikasi.