Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker

Sektor :

Perdagangan


 

Kebijakan dan Lembaga Penerbit :

Kementerian Perdagangan

Peraturan Menteri Perdagangan 31 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker


 

Ringkasan Kebijakan :

  • Merupakan revisi melalui Peraturan Menteri sebelumnya, dengan adanya tambahan produk ekspor yang dilarang yaitu cairan alkohol murni maupun spiritus.
  • Disisipkan Pasal 3A mengenai larangan pelaksanaan ekspor terhadap Bahan Bakar Lain dengan Pos Tarif/HS 2207.10.00, 2207.20.11, dan ex. 2207.20.19.