26 March, 2020
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker
Sektor :
Perdagangan
Kebijakan dan Lembaga Penerbit :
Kementerian Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan 31 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker
Ringkasan Kebijakan :
- Merupakan revisi melalui Peraturan Menteri sebelumnya, dengan adanya tambahan produk ekspor yang dilarang yaitu cairan alkohol murni maupun spiritus.
- Disisipkan Pasal 3A mengenai larangan pelaksanaan ekspor terhadap Bahan Bakar Lain dengan Pos Tarif/HS 2207.10.00, 2207.20.11, dan ex. 2207.20.19.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.