24 March, 2020
Pelaksanaan Pemulasaraan Jenazah Pasien COVID-19
Sektor :
Pemakaman
Kebijakan dan Lembaga Penerbit :
Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta
Surat Edaran Nomor 55/SE/Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemulasaraan Jenazah Pasien COVID-19
Ringkasan Kebijakan :
A. Ruang rawat/kamar isolasi
- Petugas
- Seluruh petugas pemulasaran jenazah harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyakit menular.
- Petugas memberikan penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular. (Penjelasan terkait sensitivitas agama, adat istiadat, dan budaya).
- Jika ada keluarga yang ingin melihat jenazah, diizinkan dengan syarat memakai alat pelindung diri (APD) lengkap sebelum jenazah masuk kantong jenazah.
- Petugas yang menangani jenazah memakai APD lengkap.
- Perlakuan terhadap jenazah
Tidak dilakukan suntik pengawet dan tidak dibalsem.
Jenazah dibungkus dengan menggunakan kain kafan kemudian dibungkus dengan bahan dari plastik (tidak tembus air) setelah itu diikat.
Masukkan jenazah ke dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus.
Pastikan tidak ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah.
Pastikan kantong jenazah disegel dan tidak boleh dibuka lagi.
Lakukan disinfeksi bagian luar kantong jenazah menggunakan cairan disinfektan.
Jenazah hendaknya dibawa menggunakan brankar khusus ke ruangan pemulasaran jenazah/kamar jenazah oleh petugas dengan memerhatikan kewaspadaan standar.
Jika akan diautopsi hanya dapat dilakukan oleh petugas khusus, autopsi dapat dilakukan jika sudah ada izin dari pihak keluarga dan direktur RS.
B. Ruang pemulasaran/ruang jenazah
Petugas memastikan kantong jenazah tetap dalam keadaan tersegel dimasukkan ke dalam peti kayu yang telah disiapkan.
Jenazah diletakkan di ruang khusus, sebaiknya tidak lebih dari empat jam disemayamkan di pemulasaran.
Petugas memberikan penjelasan kepada keluarga.
C. Menuju tempat pemakaman
Setelah semua prosedur pemulasaran jenazah dilaksanakan dengan baik, pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah.
Jenazah diantar oleh mobil jenazah khusus dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota ke tempat pemakaman/tempat kremasi.
Pastikan penguburan/kremasi tanpa membuka peti jenazah.
Penguburan dapat dilaksanakan di tempat pemakaman umum.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.