26 March, 2020
Protokol Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Kementerian Agama terkait Pengurusan Jenazah untuk Umat Katolik Pasien COVID-19
Sektor :
Pemakaman
Kebijakan dan Lembaga Penerbit :
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Kementerian Agama
Protokol Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Kementerian Agama terkait Pengurusan Jenazah untuk Umat Katolik Pasien COVID-19
Ringkasan Kebijakan :
- Pengurusan jenazah pasien COVID-19 dilakukan oleh petugas kesehatan pihak rumah sakit yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan;
- Jenazah pasien COVID-19 dipakaikan pakaian sepantasnya lalu dimasukkan ke dalam kantung dan peti jenazah;
- Peti jenazah tidak boleh dibuka lagi kecuali dalam keadaan mendesak seperti autopsi dan hanya dapat dilakukan oleh petugas berwenang;
- Jenazah disemayamkan tidak lebih dari empat jam;
- Khusus mengenai pengantaran jenazah ke pemakaman mengikuti prosedur yang diatur oleh pemerintah, dalam hal ini Dinas Kesehatan, sehingga petugas Gereja Katolik untuk urusan ibadah pemakaman harus mengikuti prosedur tersebut;
- Ibadah pemakaman diatur oleh petugas Gereja Katolik sesuai dengan prosedur ibadah pemakaman biasa dengan hanya mengikutsertakan perwakilan keluarga yang jumlahnya disesuaikan berdasarkan saran atau petunjuk petugas kesehatan;
- Selama ibadah pemakaman, seluruh petugas Gereja Katolik, dan perwakilan keluarga harus mengikuti prosedur kesehatan menyangkut sanitasi, physical distancing, dan hal-hal lainnya yang diatur dalam pencegahan infeksi COVID-19.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.