23 March, 2020
Stimulus Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan
Sektor :
Jasa Keuangan
Kebijakan dan Lembaga Penerbit :
Stimulus Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan
Ringkasan Kebijakan :
- Restrukturisasi Kredit/Pembiayaan
- Perbankan
- Indutsri Keuangan Non-Bank
- Penyampaina Laporan Rutin Perbankan
- Batas waktu penyampaian laporan rutin perbankan diperpanjang selama 2 bulan dari batas waktu berakhirnya kewajiban penyampaian laporan dalam perundang-undangan
- Pembelian Kembali (Buy Back) Saham oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar Berfluktuasi secara Signifikan.
- Pembelian kembali saham dapat dilakukan tanpa persetujuan RUPS
- Jumlah saham yang dibeli kembali dapat lebih dari 10% dari modal disetor dan paling banyak 20% dari modal disetor. Dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar 7,5% dari modal disetor
- Mekanisme Perdagangan Saham di Pasar Modal
- Perubahan batasan Auto Rejection dan penyesuaian mekanisme Pra Opening
- Pelarangan transaksi Short Selling mulai 2 Maret 202 sampai batas waktu yang ditetapkan OJK
- Pelaksanaan trading hail selama 3 menit dalam hal IHSG mengalamai penurunan hingga lebih dari 5%
- penyesuaian oleh KPEI atas nilai haircut dan perhitungan risiko
- Kebijakan bagi BEI untuk tidak melakukan review atas efek margin dalam Daftar Efek Margin bulanan dan penggunaan DEM periode sebelumnya untuk penerbitan DEM periode berikutnya
- Relaksasi Penyampaian Laporan Berkala dan Penyelenggaraan RUPS oleh EMiten dan Perusahaan Publik
- Batas waktu penyampaian laporan diperpanjang 2 bulan dari batas waktu berakhirnya kewajiban penyampaian laporan dalam peraturan perundang-undangan.
- Batas waktu RUPS Tahunan oleh Perusahaan Terbuka diperpanjang selama 2 bulan dari batas waktu kewajiban penyelenggaraan RUPS Tahunan
- Penyelenggaraan RUPS oleh Perusahaan Terbuka dapat dilakukan dengan mekanisme e-RUPS yang disiapkan oleh PT KSEI
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.