23 March, 2020
Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di bawahnya
Sektor :
Peradilan
Kebijakan dan Lembaga Penerbit :
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia | Surat Edaran No 1 Tahun 202
Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di bawahnya
Ringkasan Kebijakan :
- Penyesuakan sistem kerja bagi Hakim dan Aparatur Peradilan sesuai Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 19 Tahun 2020 sebagai berikut:
- Hakim dan Aparatur Peradilan menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah
- Pejabat Pembina Kepegawaian MA dan Pimpinan Pengadilan harus memastikan terdapat minimal 2 level Pejabat Struktural tertinggi pada setiap satuan kerja untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor
- Pimpinan satuan kerja wajib melaporkan Hakim dan Aparatur Peradilan yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah kepada Pejabat Pembina Kepegawaian MA dengan tembusan Biro Kepegawaian MA.
- Hakim dan Aparatur Peradilan yang mendapat giliran bekerja di kantor memberikan layanan dengan menjaga jarak serta menggunakan alat pelindung diri.
- Aparatur Peradilan yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah tidak dikenakan potongan tunjangan kinerja selama surat edaran berlaku
- Pelaksanaan tugas kedinasan di rumah selama masa pencegahan penyebaran COVID-19 dilakukan sampai 5 April 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.
- Persidangan Pengadilan
- Persidangan perkara pidana, pidana militer dan jinayat tetap dilaksanakan khusus terhadap perkara yang terdakwanya sedang ditahan dan penahananya tidak dapat diperpanjang lagi selama masa pencegahan penyebaran COVID-19
- Persidangan perkara pidana, pidana militer dan jinayat terhadap Terdakwa yang secara hukum penahanannya masih beralasan untuk dapat diperpanjang, ditunda sampai berakhirnya masa pencegahan penyebaran COVID-19
- Terhadap perkara yang dibatasi jangka waktu pemeriksaannya oleh ketentuan perundang-undangan, Hakim dapat menunda pemeriksaannya walaupun melampaui tenggang waktu yang diatur.
- Dalam hal perkara yang tetap harus disidangkan, maka harus dilakukan upaya-upaya pencegahan penyebaran COVID-19 seperti pembatasan pengunjung dan penggunaan APD
- Penyelenggaran tatap muka yang menghadirkan banyak peserta agar ditunda atau dibatalkan.
- Penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan orientasi dilaksanakan dengan e-learning
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.