Percepatan Sosialisasi Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota

Sektor :

Informasi


 

Kebijakan dan Lembaga Penerbit :

Kementerian Komunikasi dan Informatika 

Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2020 tentang Percepatan Sosialisasi Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota

 

Ringkasan Kebijakan :

  1. Narasi dan konten sosialisasi pencegahan dan penyebaran COVID-19 diproduksi dan dikoordinasikan melalui Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik untuk disebarkan kepada masyarakat setiap harinya akan disampaikan melalui kana komunikasi WhatsApp Group dan Telegram yang beranggotakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika seluruh Indonesia
  2. Narasi tersebut agar secara cepat dan masif dapat disosialisasikan melalui:
    • Media Digital
    • Media Arus Utama
    • Media Konvensional
  3. Dapat menggerakan seluruh Aparatur Sipil Negara di tingkat provinsi/kabupaten/kota untuk memiliki akun media sosial dan memanfaatkannya sebagai kanal diseminasi narasi dan konten sosialisasi pencegahan penyebaran COVID-19.