3 Hal Yang Harus Dipenuhi Agar Sengketa Bisa Diselesaikan Melalui Arbitrase

3 Hal Yang Harus Dipenuhi Agar Sengketa Bisa Diselesaikan Melalui Arbitrase

Berikut Ini Merupakan 3 Hal Yang Harus Dipenuhi Agar Sengketa Bisa Diselesaikan Melalui Arbitrase
Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase.

Alternatif penyelesaian sengketa atau alternative dispute resolution (“ADR”) merupakan bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan (nonlitigasi). Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, ketentuan mengenai ADR diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU Arbitrase dan APS”). Dalam Pasal 1 angka 10 UU Arbitrase dan APS disebutkan bahwa  Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli. Dari beberapa APS yang disebutkan dalam pasal tersebut, hanya satu APS yang diberikan definisinya oleh undang-undang yaitu arbitrase, sementara APS lainnya undang-undang tidak menjelaskan lebih lanjut. Oleh sebab itu, artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai arbitrase dan perkara yang dapat diselesaikan melalui arbitrase. Untuk ulasan lebih lanjut simak artikel di bawah ini.

Penyelesaian perkara melalui arbitrase dipilih berdasarkan kesepakatan para pihak. Namun apakah semua sengketa dapat diselesaikan oleh arbitrase jika para pihak memilih arbitrase sebagai forum penyelesaian? Berikut ini adalah hal-hal yang membuat arbitrase berwenang untuk menyelesaikan suatu sengketa yang diantaranya terdiri dari:

1. Adanya Persetujuan Para Pihak untuk Menyelesaikan Sengketa Melalui Arbitrase

Untuk dapat menyelesaikan suatu sengketa melalui arbitrase, harus terlebih dahulu terdapat persetujuan para pihak untuk memilih arbitrase sebagai forum penyelesaian sengketa. Adapun menurut ketentuan UU Arbitrase dan APS kesepakatan mengenai arbitrase ini dapat dibuat sebelum timbulnya atau setelah timbulnya sengketa. Apabila perjanjian mengenai arbitrase dibuat sebelum timbulnya sengketa, maka klausul arbitrase dapat langsung dicantumkan dalam perjanjian, sementara apabila kesepakatan mengenai arbitrase baru ada setelah timbulnya sengketa, maka  kesepakatan tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh para pihak. Perjanjian tertulis ini menurut Pasal 9 ayat (1) UU Arbitrase dan APS harus ditandangani oleh kedua pihak, namun apabila para pihak tidak dapat menandatanganinya maka Pasal 9 ayat (2) memberi solusi bahwa perjanjian arbitrase dapat dibuat dalam bentuk akta notaris.Pasal 19 ayat (3) UU Arbitrase dan APS mengatur Perjanjian tertulis mengenai arbitrase harus memuat :

  1. masalah yang dipersengketakan;
  2. nama lengkap dan tempat tinggal para pihak;
  3. nama lengkap dan tempat tinggal arbiter atau majelis arbitrase;
  4. tempat arbiter atau majelis arbitrase akan mengambil keputusan;
  5. nama lengkap sekretaris;
  6. jangka waktu penyelesaian sengketa;
  7. pernyataan kesediaan dari arbiter; dan
  8. pernyataan kesediaan dari pihak yang bersengketa untuk menanggung segala biaya yang diperlukan untuk penyelesalan sengketa melalui arbitrase.

Apabila perjanjian arbitrase yang tidak memuat hal tersebut di atas, maka perjanjian menjadi batal demi hukum.

Baca Juga : Syarat Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase

 

2. Merupakan Sengketa di Bidang Perdagangan

Pasal 5 ayat (1) UU Arbitrase dan APS menentukan bahwa sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa. Akan tetapi pasal ini tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai sengketa apa saja yang termasuk ke dalam bidang perdagangan. Sehingga untuk mengetahui sengketa apa saja yang termasuk dalam bidang perdagangan perlu merujuk pada penjelasan Pasal 66 huruf b UU Arbitrase dan APS yang menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “ruang lingkup hukum perdagangan” adalah kegiatan-kegiatan antara lain bidang :

    1. perniagaan;
    2. perbankan;
    3. keuangan;
    4. penanaman modal;
    5. industri;
    6. hak kekayaan intelektual.

3. Bukan sengketa yang Tidak Dapat Diadakan Perdamaian

Selain harus ada perjanjian diantara para pihak dan merupakan sengketa di bidang perdagangan, untuk dapat diselesaikan melalui arbitrase sengketa yang timbul diantara para  pihak harus merupakan sengketa yang dapat diadakan perdamaian (Pasal 5 Ayat 2 UU Arbitrase dan APS). Perlu dipastikan bahwa sengketa yang terjadi merupakan sengketa yang berwenang untuk diperiksa dan diputus melalui arbitrase.

Author : Kintan Ayunindya
Editor : Hasyry Agustin

Baca Juga : Kelebihan Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase

 

Ingin lebih jauh berkonsultasi mengenai arbitrase, silahkan menghubungi kami:

E: ask@bplawyers.co.id

H: +62821 1234 1235