perdagangan karbon kehutanan

Perdagangan Karbon Kehutanan: SPE GRK vs Non-SPE GRK

“Permenhut 6/2026 mengatur perdagangan karbon kehutanan melalui SPE dan non-SPE GRK. Pahami penerbitan unit, verifikasi, dan transaksi luar negeri.”

Pemerintah memperbarui tata kelola perdagangan karbon kehutanan melalui Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan (Permenhut 6/2026).

Peraturan tersebut berlaku sejak 13 April 2026 dan sekaligus mencabut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan.

Permenhut 6/2026 menjadi bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional (Perpres 110/2025).

Bagi perusahaan, perubahan tersebut penting karena transaksi karbon kehutanan tidak hanya menyangkut berapa ton pengurangan atau penyerapan emisi yang dihasilkan proyek. Perusahaan perlu memastikan siapa yang berhak menjadi penanggung jawab proyek, dasar penguasaan area, dokumen proyek, Unit Karbon, validasi dan verifikasi, hingga persyaratan transaksi keluar negeri.

Jawaban Singkat:
Permenhut 6/2026 mensyaratkan pelaku usaha memiliki Unit Karbon sebelum melakukan perdagangan karbon kehutanan. Unit Karbon dapat berupa SPE GRK dalam skema nasional atau non-SPE GRK yang diterbitkan melalui standar internasional. SPE GRK memerlukan rekomendasi Menteri Kehutanan, sedangkan non-SPE GRK memerlukan persetujuan Menteri Kehutanan. Seluruh Unit Karbon sektor kehutanan tetap wajib melalui proses validasi dan verifikasi.

Baca juga: Awas Salah KBLI 2025 Bisnis Karbon: Izin Bisa Batal

Permenhut 6/2026 Menggantikan Aturan Perdagangan Karbon Kehutanan Sebelumnya

Permenhut 6/2026 mengatur perdagangan karbon melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca sektor kehutanan.

Regulasi ini menggantikan Permen LHK 7/2023 dan menyesuaikan tata kelola perdagangan karbon dengan kerangka Nilai Ekonomi Karbon dalam Perpres 110/2025.

Dalam rezim baru tersebut, perusahaan perlu membedakan antara:

  1. proyek yang menghasilkan pengurangan atau penyerapan emisi; dan
  2. Unit Karbon yang telah memenuhi proses sehingga dapat digunakan dalam perdagangan karbon.

Artinya, keberadaan proyek karbon tidak dengan sendirinya berarti perusahaan telah memiliki Unit Karbon yang dapat diperdagangkan.

Siapa yang Dapat Melakukan Perdagangan Karbon Kehutanan?

Tidak setiap badan usaha otomatis dapat menjadi pelaku usaha perdagangan karbon kehutanan.

Berdasarkan Pasal 6 Permenhut 6/2026, Pelaku Usaha meliputi:

  • pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan pemegang hak pengelolaan;
  • pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial;
  • masyarakat hukum adat pemegang penetapan status hutan adat;
  • pemegang registrasi hutan hak; dan
  • pemegang PB-PJL Karbon.

Untuk pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, masyarakat hukum adat, dan pemegang registrasi hutan hak, regulasi juga mengatur kewajiban pendampingan oleh mitra atau pendamping yang teregistrasi.

Karena itu, legal due diligence proyek karbon perlu dimulai dari status pihak yang menjalankan proyek dan dasar hak terhadap area yang digunakan.

Perusahaan sebaiknya tidak hanya memeriksa potensi karbon, tetapi juga memastikan bahwa pihak yang bertindak sebagai penanggung jawab proyek memang memiliki kedudukan hukum yang sesuai.

Baca juga: Awas NIB Dibekukan! Cek Konversi KBLI 2020 Ke KBLI 2025

Perdagangan Karbon Kehutanan Harus Menggunakan Unit Karbon

Pasal 10 Permenhut 6/2026 mengatur bahwa untuk melakukan perdagangan karbon, Pelaku Usaha harus memiliki Unit Karbon.

Unit tersebut terdiri dari:

  1. SPE GRK, yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; atau
  2. non-SPE GRK, yang diterbitkan melalui standar internasional.

Penerbitan SPE GRK dilakukan berdasarkan rekomendasi Menteri Kehutanan, sedangkan penerbitan non-SPE GRK oleh lembaga penerbit standar internasional membutuhkan persetujuan Menteri Kehutanan.

Dengan demikian, perusahaan tidak cukup hanya memiliki sertifikasi atau klaim pengurangan emisi tanpa memastikan jalur Unit Karbon yang digunakan telah sesuai dengan tata kelola Indonesia.

Perbedaan SPE GRK dan Non-SPE GRK

Secara praktis, perbedaan kedua skema dapat dilihat sebagai berikut:

AspekSPE GRKNon-SPE GRK
SistemSkema nasionalStandar internasional
Dokumen proyekDRAMDPP
Peran Menteri KehutananMemberikan rekomendasiMemberikan persetujuan
Penerbit UnitMenteri bidang lingkungan hidupLembaga penerbit berdasarkan standar internasional
Validasi dan verifikasiWajibWajib
OrientasiSistem Unit Karbon nasionalDapat berkaitan dengan pasar/standar internasional

SPE GRK didefinisikan sebagai bukti pengurangan emisi oleh usaha dan/atau kegiatan yang telah melalui pengukuran, pelaporan, dan verifikasi serta tercatat dalam sistem registri Unit Karbon.

Sementara itu, jalur non-SPE GRK memberikan ruang bagi proyek kehutanan untuk menggunakan standar internasional, tetapi tetap tidak terlepas dari persetujuan dan tata kelola nasional.

Cara Memperoleh SPE GRK

Pelaku usaha yang memilih jalur SPE GRK harus mengajukan permohonan kepada Menteri Kehutanan untuk memperoleh rekomendasi penerbitan.

Proses tersebut meliputi:

  1. pencatatan Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi (DRAM);
  2. validasi terhadap DRAM;
  3. pelaksanaan aksi mitigasi;
  4. verifikasi capaian pengurangan atau penyerapan emisi;
  5. permohonan rekomendasi penerbitan Unit Karbon.

DRAM harus memuat antara lain rencana aksi mitigasi, metodologi yang digunakan, analisis dampak lingkungan dan pembangunan berkelanjutan, konsultasi publik, Additionality, rencana pelibatan masyarakat, pembagian manfaat karbon, serta identifikasi risiko keanekaragaman hayati dan risiko aksi balik.

Tahapan tersebut menunjukkan bahwa proyek karbon bukan hanya persoalan perhitungan karbon.

Aspek sosial, lingkungan, tata kelola, dan keterlibatan masyarakat juga menjadi bagian dari desain proyek.

Cara Memperoleh Non-SPE GRK

Untuk menggunakan Unit Karbon berdasarkan standar internasional, pelaku usaha harus mengajukan permohonan kepada Menteri Kehutanan untuk mendapatkan persetujuan penerbitan non-SPE GRK.

Permohonan tersebut meliputi:

  • pencatatan Dokumen Perencanaan Proyek (DPP); dan
  • permohonan persetujuan penerbitan non-SPE GRK.

Permohonan persetujuan penerbitan kemudian harus didukung oleh:

  • hasil validasi DPP;
  • bukti pelaksanaan aksi mitigasi;
  • verifikasi capaian aksi mitigasi;
  • laporan hasil verifikasi; dan
  • data pendukung lainnya.

Persetujuan Menteri Kehutanan untuk penerbitan non-SPE GRK melalui standar internasional berlaku selama enam bulan.

Jangka waktu tersebut penting diperhatikan dalam penyusunan project timeline karena keterlambatan proses dengan lembaga standar internasional dapat memengaruhi tahapan penerbitan Unit Karbon.

Semua Unit Karbon Wajib Melalui Validasi dan Verifikasi

Permenhut 6/2026 menegaskan bahwa setiap Unit Karbon dari aksi mitigasi perubahan iklim sektor kehutanan harus melalui validasi dan verifikasi.

Proses tersebut pada prinsipnya dilakukan oleh lembaga validasi dan verifikasi independen yang memenuhi ketentuan akreditasi dan kompetensi.

Validasi dan verifikasi memiliki fungsi berbeda.

Validasi menilai rancangan proyek, termasuk baseline emisi, Additionality, metodologi, potensi serapan, periode proyek, dan analisis dampak.

Sedangkan verifikasi menilai capaian aktual aksi mitigasi setelah proyek berjalan.

Dengan demikian, jumlah carbon credit atau Unit Karbon yang akan diperdagangkan tidak semata-mata berasal dari estimasi awal proyek, tetapi harus didukung capaian yang diverifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Safeguards Menjadi Bagian dari Kepatuhan Proyek Karbon

Permenhut 6/2026 tidak hanya mengatur penerbitan Unit Karbon.

Pasal 28 mewajibkan pelaku usaha menerapkan prinsip perlindungan sosial, lingkungan, dan tata kelola untuk mencegah dampak negatif terhadap lingkungan, masyarakat hukum adat, komunitas lokal, dan kelompok rentan di sekitar proyek karbon.

Prinsip tersebut mencakup antara lain:

  • kepatuhan hukum;
  • transparansi tata kelola;
  • perlindungan hak masyarakat adat dan lokal;
  • partisipasi para pihak;
  • konservasi hutan alam dan keanekaragaman hayati;
  • pengelolaan risiko aksi balik; serta
  • mitigasi pengalihan emisi.

Bagi investor maupun pengembang proyek karbon, aspek ini penting dalam legal due diligence.

Proyek yang memiliki potensi karbon besar belum tentu memiliki risiko hukum rendah apabila terdapat persoalan hak masyarakat, tata kelola kawasan, pembagian manfaat, atau perlindungan lingkungan.

Baca juga: KBLI 2025: Yakin Izin Broker Konstruksi Anda Masih Valid?

Pelaku Usaha Wajib Memiliki Sistem Manajemen Risiko

Pasal 29 Permenhut 6/2026 juga mewajibkan pelaku usaha memiliki sistem manajemen risiko untuk mengelola aksi mitigasi dan perdagangan karbon.

Pelaksanaan sistem tersebut menjadi bagian dari laporan perdagangan karbon kepada Menteri.

Bagi perusahaan, manajemen risiko proyek karbon dapat mencakup antara lain:

  • risiko legalitas kawasan;
  • risiko perubahan metodologi;
  • risiko kegagalan capaian emisi;
  • risiko reversal;
  • konflik dengan masyarakat;
  • risiko kontraktual dengan project partner atau buyer;
  • risiko Unit Karbon tidak dapat diterbitkan atau diperdagangkan sesuai rencana.

Karena itu, kontrak komersial proyek karbon sebaiknya tidak disusun sebelum risiko regulasi dan struktur Unit Karbon dipetakan.

Perdagangan Karbon Luar Negeri dan Corresponding Adjustment

Pelaku usaha yang telah memiliki Unit Karbon dapat melakukan perdagangan karbon luar negeri.

Namun, Corresponding Adjustment tidak dapat dipahami sebagai kewajiban yang identik untuk setiap transaksi internasional.

Pasal 25 Permenhut 6/2026 menyatakan bahwa apabila perdagangan karbon luar negeri membutuhkan Otorisasi dan Corresponding Adjustment, pelaku usaha harus mengajukan permohonan kepada Menteri Kehutanan untuk memperoleh rekomendasi.

Menteri kemudian menilai antara lain:

  • jumlah Unit Karbon yang akan diperjualbelikan; dan
  • kebutuhan pencapaian NDC Indonesia.

Berdasarkan hasil tersebut, Menteri dapat memberikan rekomendasi atas sejumlah Unit Karbon untuk dilakukan Corresponding Adjustment atau tidak memberikan rekomendasi dengan mempertimbangkan kebutuhan pencapaian NDC.

Setelah memperoleh rekomendasi, pelaku usaha mengajukan permohonan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk memperoleh Otorisasi dan Corresponding Adjustment.

Struktur tersebut penting untuk transaksi lintas negara karena menyangkut penghindaran double counting dan hubungan Unit Karbon dengan pencapaian target NDC Indonesia.

Bagaimana dengan Proyek Karbon yang Sudah Berjalan?

Permenhut 6/2026 juga memberikan ketentuan transisi untuk proyek yang sudah memasuki proses sebelum aturan baru berlaku.

Penanggung jawab aksi mitigasi yang telah memasuki tahap validasi DRAM/DPP, pelaksanaan aksi mitigasi, verifikasi, atau pelaporan capaian, serta pihak yang telah memiliki Unit Karbon tetapi belum melakukan transaksi, diwajibkan melaporkan kegiatannya kepada Menteri paling lambat enam bulan sejak Permenhut 6/2026 diundangkan.

Mereka juga dapat mengajukan rekomendasi atau persetujuan Menteri sesuai mekanisme baru.

Ketentuan transisi ini penting bagi perusahaan yang telah mengembangkan proyek menggunakan rezim sebelumnya.

Artinya, perusahaan tidak sebaiknya menganggap dokumentasi proyek lama otomatis cukup untuk menjalankan transaksi berdasarkan rezim Permenhut 6/2026.

Checklist Legal sebelum Menjalankan Proyek Karbon Kehutanan

Sebelum memasuki transaksi perdagangan karbon kehutanan, perusahaan dapat memeriksa:

AspekHal yang Perlu Dipastikan
Status Pelaku UsahaApakah memenuhi kategori dalam Permenhut 6/2026?
Area ProyekApa dasar hak atau pengelolaan kawasan?
Desain ProyekApakah menggunakan DRAM atau DPP?
MetodologiApakah metodologi sesuai standar yang digunakan?
Unit KarbonSPE GRK atau non-SPE GRK?
ValidasiApakah desain proyek telah divalidasi?
VerifikasiApakah capaian mitigasi telah diverifikasi?
SafeguardsApakah hak masyarakat dan lingkungan telah dimitigasi?
Benefit SharingApakah mekanisme pembagian manfaat telah jelas?
TransaksiDomestik atau luar negeri?
CA/OtorisasiApakah transaksi membutuhkan Corresponding Adjustment?
KontrakApakah risiko penerbitan dan delivery Unit Karbon telah dialokasikan?

Menurut Lita Paromita Siregar, Managing Partner BP Lawyers, pemeriksaan proyek karbon sebaiknya tidak hanya berfokus pada potensi nilai ekonominya. Kedudukan pengelola area, hak atas proyek, persetujuan masyarakat, mekanisme pembagian manfaat, jalur penerbitan Unit Karbon, serta struktur penjualan perlu ditelaah sejak tahap awal.

Dalam transaksi investasi atau pembelian carbon credit, aspek tersebut juga dapat menjadi bagian penting dalam legal due diligence sebelum investor atau buyer mengambil keputusan.

Kesimpulan

Permenhut 6/2026 memperkuat tata kelola perdagangan karbon kehutanan dengan mensyaratkan penggunaan Unit Karbon yang melalui mekanisme regulasi.

Pelaku usaha dapat menggunakan jalur SPE GRK maupun non-SPE GRK, tetapi keduanya memiliki prosedur, dokumen, serta mekanisme persetujuan yang berbeda.

Perusahaan juga perlu memperhatikan validasi dan verifikasi, safeguards sosial dan lingkungan, manajemen risiko, serta persyaratan transaksi internasional apabila Unit Karbon akan diperdagangkan ke luar negeri.

Karena itu, legal readiness proyek karbon tidak hanya ditentukan oleh keberhasilan menghasilkan pengurangan emisi, tetapi juga oleh kesesuaian struktur proyek dan transaksinya dengan regulasi yang berlaku.

Pemeriksaan hukum sejak tahap pengembangan proyek dapat membantu perusahaan menentukan struktur Unit Karbon, pembagian hak, serta skema transaksi yang sesuai sebelum proyek memasuki tahap komersialisasi.

Audit Legalitas Portofolio Proyek Karbon Perseroan Anda

Jangan biarkan investasi hijau perseroan terdegradasi menjadi aset yang tak dapat dicairkan (stranded assets) akibat cacat administratif. Mengeksekusi proyek perdagangan karbon kehutanan hari ini menuntut kalibrasi yang presisi antara pemenuhan standar internasional dan kepatuhan absolut terhadap regulasi domestik.

Pastikan seluruh portofolio Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi (DRAM) atau Dokumen Perencanaan Proyek (DPP) perseroan Anda telah selaras dengan parameter Permenhut 6/2026 sebelum disodorkan kepada auditor independen dan kementerian.

Untuk pendampingan uji tuntas perizinan proyek karbon, perancangan kontrak ERPA yang kedap sengketa, hingga navigasi persetujuan Corresponding Adjustment, diskusikan langkah strategis korporasi Anda bersama tim advokat spesialis lingkungan dan korporasi BP Lawyers.

Hubungi kami melalui tombol di bawah ini.

Penulis: Lita Paromita Siregar

Editor:  Arivigo Pranata

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.