
Anjuran Mediator Disnaker: Wajib Dipatuhi atau Bisa Ditolak?
“Anjuran mediator Disnaker tidak langsung dapat dieksekusi seperti putusan pengadilan. Namun, perusahaan tetap perlu meresponsnya karena penerimaan, penolakan, dan tindak lanjut anjuran dapat memengaruhi posisi perusahaan apabila sengketa berlanjut ke PHI.”
Jawaban Singkat:
Anjuran mediator Disnaker bukan putusan pengadilan dan tidak memiliki kekuatan eksekutorial sendiri. Namun, para pihak harus memberikan jawaban tertulis paling lambat 10 hari kerja setelah menerima anjuran. Jika kedua pihak menerima, mediator membantu menyusun Perjanjian Bersama. Jika salah satu pihak menolak atau tidak memberikan jawaban, perselisihan dapat berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Anjuran mediator Disnaker sering menjadi titik penting dalam penyelesaian sengketa hubungan industrial. Perusahaan perlu menentukan apakah akan menerima atau menolak rekomendasi mediator setelah proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.
Kesalahan yang sering terjadi adalah menganggap anjuran tersebut dapat diabaikan karena bukan putusan pengadilan.
Secara hukum, anjuran mediator memang tidak dapat langsung dieksekusi. Namun, mengabaikannya juga bukan pilihan tanpa konsekuensi. Tidak memberikan jawaban dalam jangka waktu yang ditentukan dianggap sebagai penolakan.
Di sisi lain, penerimaan anjuran juga perlu dilakukan secara hati-hati. Apabila kedua pihak menyatakan menerima, hasil tersebut perlu ditindaklanjuti melalui Perjanjian Bersama yang merumuskan secara jelas kewajiban masing-masing pihak.
Karena itu, bagi perusahaan, keputusan menerima atau menolak anjuran mediator perlu dilihat sebagai bagian dari strategi penyelesaian sengketa, bukan sekadar administrasi Disnaker.
Baca juga: PHK Karena Mangkir: Strategi Perusahaan Hadapi Sengketa Hukum
Status Hukum Anjuran Mediator Disnaker
Berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI), apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, mediator mengeluarkan anjuran tertulis.
Para pihak kemudian harus memberikan jawaban tertulis yang berisi penerimaan atau penolakan paling lambat 10 hari kerja setelah menerima anjuran.
Pihak yang tidak memberikan jawaban dianggap menolak anjuran tersebut.
Ketentuan ini penting karena batas 10 hari kerja merupakan tenggat untuk memberikan jawaban atas anjuran, bukan tenggat pembayaran atau pelaksanaan seluruh kewajiban yang direkomendasikan mediator.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XIII/2015 kemudian memperjelas bahwa anjuran tertulis harus menjadi bagian dari risalah penyelesaian melalui mediasi. Risalah tersebut penting apabila perselisihan selanjutnya dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Dengan demikian, terdapat perbedaan antara:
| Dokumen | Kedudukan |
| Anjuran mediator | Rekomendasi penyelesaian setelah mediasi gagal |
| Jawaban terhadap anjuran | Sikap menerima atau menolak dari masing-masing pihak |
| Perjanjian Bersama | Kesepakatan yang mengikat setelah para pihak sepakat |
| Putusan PHI | Putusan pengadilan atas perselisihan |
Anjuran mediator sendiri belum mempunyai kekuatan eksekutorial seperti putusan pengadilan atau Perjanjian Bersama yang telah didaftarkan.
Apa yang Terjadi jika Perusahaan Menerima atau Menolak Anjuran?
Perusahaan perlu memahami bahwa konsekuensi hukumnya berbeda tergantung sikap para pihak.
Jika Kedua Pihak Menerima Anjuran
Apabila kedua pihak menyatakan menerima, mediator membantu para pihak menyusun Perjanjian Bersama (PB).
Berdasarkan Pasal 13 UU PPHI, mediator harus sudah selesai membantu para pihak membuat Perjanjian Bersama paling lambat tiga hari kerja sejak anjuran disetujui para pihak.
Artinya, batas tiga hari tersebut berkaitan dengan proses bantuan pembuatan PB oleh mediator setelah terdapat persetujuan kedua pihak, bukan semata-mata tenggat pembayaran oleh perusahaan.
Perjanjian Bersama kemudian perlu didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial agar memiliki kekuatan eksekutorial apabila salah satu pihak tidak melaksanakannya.
Jika Salah Satu Pihak Menolak
Apabila salah satu pihak menolak anjuran, kesepakatan tidak terbentuk.
Pihak yang berkepentingan dapat melanjutkan perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial sesuai mekanisme UU PPHI.
Jika Perusahaan Tidak Memberikan Jawaban
Tidak memberikan jawaban bukan berarti perusahaan mengambil posisi netral.
UU PPHI menganggap tidak adanya jawaban sebagai penolakan terhadap anjuran.
Karena itu, perusahaan sebaiknya tetap memberikan jawaban tertulis dan menjelaskan dasar hukumnya apabila memilih untuk menolak.
Putusan MA 271 K/Pdt.Sus/2011 dan Konsistensi Sikap Perusahaan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 271 K/Pdt.Sus/2011 memberikan contoh bagaimana pengadilan dapat melihat keseluruhan rangkaian tindakan perusahaan dalam sengketa hubungan industrial.
Dalam perkara tersebut, mediator menganjurkan perusahaan untuk mempekerjakan kembali pekerja dan membayar hak tertentu.
Perusahaan menyatakan menerima anjuran dan melakukan pemanggilan kembali. Namun, pembayaran hak pekerja baru dilakukan setelah gugatan didaftarkan ke pengadilan.
Mahkamah Agung pada akhirnya menolak kasasi perusahaan. Penilaiannya tidak hanya didasarkan pada keterlambatan pembayaran, tetapi juga rangkaian peristiwa sebelumnya, termasuk mutasi terhadap pekerja yang sedang menjalani perawatan dan proses PHK yang menjadi pokok sengketa.
Karena itu, putusan tersebut tidak dapat dibaca sebagai aturan bahwa setiap keterlambatan menjalankan anjuran otomatis berarti perusahaan beriktikad buruk.
Pelajaran yang lebih relevan bagi perusahaan adalah konsistensi.
Apabila perusahaan telah menyatakan menerima suatu penyelesaian, tindakan berikutnya sebaiknya konsisten dengan posisi tertulis tersebut. Ketidaksesuaian antara jawaban kepada mediator dan tindakan perusahaan dapat menjadi bagian dari fakta yang dinilai apabila perkara berlanjut ke pengadilan.
“Pelajaran penting dalam kasus ini adalah. Sekalipun mutasi adalah hak perusahaan, namun dalam pelaksanaannya harus cermat dan berhati-hati. Terlebih lagi jika dilakukan PHK tanpa kesalahan. Dalam konteks performa karyawan yang kurang baik atau dinilai kontribusinya tidak sesuai ekspektasi, dalam beberapa kasus kami menyelesaikan melalui perjanjian bersama. Dimana perusahaan dan karyawan sudah sepakat untuk mengakhiri hubungan kerjanya. Sehingga tidak lagi terjadi dispute di kemudian hari,” jelas Bimo Prasetio, Partner Litigasi dari BP Lawyers.
Baca juga: Hindari Gugatan PHK Akibat Mutasi Karyawan Sakit
Jawaban Menerima Anjuran Belum Sama dengan Perjanjian Bersama
Kesalahan lain yang perlu dihindari perusahaan adalah menganggap bahwa surat yang menyatakan menerima anjuran sudah memiliki kedudukan yang sama dengan Perjanjian Bersama.
Keduanya berbeda.
Jawaban menerima anjuran hanya menunjukkan sikap terhadap rekomendasi mediator.
Perjanjian Bersama harus merumuskan secara lebih konkret hak dan kewajiban para pihak, misalnya:
- apakah pekerja kembali bekerja;
- posisi atau tempat kerja setelah kembali;
- tanggal efektif bekerja;
- jumlah pembayaran;
- komponen pembayaran;
- tanggal jatuh tempo;
- penyelesaian hak lainnya.
Semakin jelas rumusan PB, semakin kecil kemungkinan muncul sengketa baru mengenai cara pelaksanaannya.
Kapan Perjanjian Bersama Dapat Dieksekusi?
Perjanjian Bersama yang telah disepakati perlu didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial.
Apabila salah satu pihak kemudian tidak melaksanakan kewajibannya, pihak lainnya dapat menggunakan mekanisme eksekusi sebagaimana diatur dalam UU PPHI.
Ini merupakan perbedaan mendasar dengan anjuran mediator.
Anjuran → belum dapat dieksekusi.
Perjanjian Bersama yang didaftarkan → memiliki dasar untuk dimohonkan eksekusi jika dilanggar.
Karena itu, perusahaan yang menerima hasil mediasi sebaiknya tidak berhenti pada surat penerimaan, tetapi memastikan penyelesaian dituangkan secara jelas dalam PB.
Bagaimana dengan Pembayaran Upah setelah Anjuran Diterima?
Apabila penyelesaian mencakup pembayaran hak pekerja, perusahaan perlu membedakan jenis pembayaran tersebut.
Ketentuan pengupahan saat ini merujuk pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana terakhir diubah dengan PP Nomor 49 Tahun 2025.
Keterlambatan pembayaran upah dapat memiliki konsekuensi berbeda dengan keterlambatan pembayaran komponen lain dalam penyelesaian hubungan industrial.
Karena itu, perusahaan perlu mengidentifikasi apakah pembayaran tersebut merupakan:
- upah yang telah jatuh tempo;
- pesangon;
- uang kompensasi;
- penggantian hak;
- pembayaran berdasarkan kesepakatan penyelesaian.
Klasifikasi tersebut penting karena dasar hukum, jatuh tempo, dan akibat keterlambatannya dapat berbeda.
Perkembangan Putusan MK 2026 tentang Mediasi Hubungan Industrial
Pada 12 Mei 2026, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 125/PUU-XXIV/2026 kembali memeriksa ketentuan mengenai proses mediasi dalam UU PPHI.
Mahkamah menolak permohonan untuk seluruhnya dan mempertahankan pengaturan mengenai jangka waktu penyelesaian mediasi. Mahkamah menilai pengaturan jangka waktu ditujukan untuk memberikan kepastian hukum agar proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial berlangsung secara cepat dan adil.
Perkembangan tersebut menunjukkan pentingnya perusahaan tidak membiarkan proses mediasi berjalan tanpa pengawasan terhadap tenggat dan dokumentasi.
Kesimpulan
Anjuran mediator Disnaker bukan putusan pengadilan dan tidak dapat langsung dieksekusi.
Namun, perusahaan juga tidak sebaiknya mengabaikannya.
Perusahaan harus memberikan jawaban tertulis dalam batas waktu yang ditentukan. Apabila kedua pihak menerima, penyelesaian perlu ditindaklanjuti melalui Perjanjian Bersama. Apabila anjuran ditolak, perusahaan perlu mempersiapkan dasar hukum dan bukti untuk kemungkinan sengketa di Pengadilan Hubungan Industrial.
Dalam sengketa hubungan industrial, keputusan menerima atau menolak anjuran mediator perlu mempertimbangkan tidak hanya isi anjuran, tetapi juga bukti, konsistensi tindakan perusahaan, dan konsekuensi litigasi yang mungkin muncul.
Review hukum sejak tahap mediasi dapat membantu perusahaan menentukan posisi sebelum perselisihan berkembang menjadi perkara PHI.
Hubungi kami melalui tombol di bawah ini.
Penulis: Bimo Prasetio
Editor: Arivigo Pranata
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.