
Migrasi KBLI 2025 OSS dan Risiko Legalitas Perusahaan
“KBLI 2025 di OSS tidak hanya mengubah kode kegiatan usaha. Perusahaan perlu memastikan kesesuaian antara OSS, NIB, AHU, dan perizinan agar tidak menimbulkan risiko kepatuhan.”
Implementasi KBLI 2025 di OSS membawa perubahan penting dalam administrasi perizinan berusaha di Indonesia. Meskipun sistem menyediakan mekanisme penyesuaian atau konversi, perusahaan tetap perlu memastikan bahwa hasil migrasi sesuai dengan kegiatan usaha yang sebenarnya.
Kesalahan dalam proses migrasi KBLI 2025 dapat menyebabkan ketidaksesuaian antara data OSS, Nomor Induk Berusaha (NIB), anggaran dasar perusahaan, izin usaha, hingga laporan kegiatan penanaman modal.
Dalam praktiknya, perbedaan data legalitas usaha dapat menjadi temuan ketika perusahaan melakukan:
- legal due diligence;
- pengajuan investasi;
- kerja sama bisnis;
- pengajuan fasilitas usaha;
- transaksi merger atau akuisisi.
Karena itu, migrasi KBLI 2025 bukan hanya persoalan perubahan kode administratif, tetapi bagian dari kewajiban perusahaan menjaga konsistensi dokumen legal.
Baca juga: Awas NIB Dibekukan! Cek Konversi KBLI 2020 Ke KBLI 2025
Apakah KBLI 2025 di OSS Mengharuskan Perusahaan Membuat Izin Baru?
KBLI 2025 di OSS tidak selalu mengharuskan perusahaan membuat perizinan baru. Apabila perubahan hanya berupa penyesuaian kode akibat perubahan klasifikasi kegiatan usaha tanpa perubahan substansi bisnis, perusahaan dapat mengikuti mekanisme konversi yang tersedia.
Namun, apabila terdapat perubahan kegiatan usaha, ekspansi bisnis, atau perbedaan antara kegiatan aktual dengan data perusahaan, maka diperlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen korporasi dan perizinan.
Bahwa berdasarkan Pasal 393 Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal melalui Sistem OSS (Permeninves/BKPM 5/2025) mengatur bahwa apabila terjadi perubahan pengaturan KBLI, Sistem OSS melakukan penyesuaian dan pemutakhiran perizinan berusaha berbasis risiko sesuai KBLI yang berlaku.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa perubahan klasifikasi usaha memiliki mekanisme administratif tersendiri. Namun, perusahaan tetap perlu memastikan bahwa hasil konversi menggambarkan kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan.
Dalam konteks kepatuhan perusahaan, konversi KBLI berbeda dengan penambahan kegiatan usaha baru. Kesalahan membedakan kedua hal tersebut dapat menyebabkan munculnya data kegiatan usaha baru yang tidak sesuai dengan kebutuhan bisnis.
Migrasi KBLI 2025 Bukan Penambahan Kegiatan Usaha Baru
Salah satu risiko yang sering terjadi dalam implementasi KBLI 2025 adalah perusahaan menganggap perubahan kode sebagai penambahan kegiatan usaha.
Padahal, kedua tindakan tersebut memiliki konsekuensi administrasi berbeda.
Konversi KBLI bertujuan menyesuaikan kegiatan usaha yang sudah ada ke klasifikasi baru. Sementara itu, penambahan KBLI berarti perusahaan menambahkan kegiatan bisnis baru yang sebelumnya belum tercatat.
Perbedaan tersebut penting karena data kegiatan usaha dalam OSS berkaitan dengan:
- Nomor Kegiatan Usaha (NKU);
- Perizinan Berusaha (PB);
- PB UMKU;
- kewajiban LKPM;
- data investasi perusahaan.
Sebagai contoh, perusahaan memiliki kegiatan perdagangan tertentu yang sebelumnya menggunakan KBLI 2020. Setelah migrasi, kode tersebut berubah menjadi kode KBLI 2025 dengan ruang lingkup yang berbeda. Perusahaan perlu memastikan apakah perubahan tersebut hanya perubahan nomenklatur atau benar-benar mengubah jenis kegiatan bisnis.
Dalam praktik legal due diligence, perbedaan antara kegiatan aktual, data OSS, dan dokumen korporasi dapat menjadi indikator adanya kebutuhan penyesuaian legalitas.
Kode KBLI Sama Belum Tentu Menunjukkan Kegiatan yang Sama
Perusahaan tidak dapat hanya melihat nomor kode KBLI tanpa memeriksa uraian kegiatan usahanya.
Perubahan klasifikasi dapat menyebabkan:
- satu kode KBLI lama menjadi beberapa kode baru;
- beberapa kode lama digabung menjadi satu kode;
- ruang lingkup kegiatan mengalami perubahan.
Sebagai contoh, dalam KBLI 2020, kode 58130 mencakup “Penerbitan Surat Kabar, Jurnal dan Buletin atau Majalah”. Dalam KBLI 2025, kode tersebut berubah menjadi “Penerbitan Jurnal dan Terbitan Berkala”, sementara penerbitan surat kabar memiliki klasifikasi berbeda.
Contoh tersebut menunjukkan bahwa angka kode yang sama tidak selalu berarti kegiatan usaha memiliki cakupan yang sama.
Karena itu, perusahaan perlu melakukan pemeriksaan terhadap:
- kode KBLI lama;
- kode KBLI baru;
- uraian kegiatan;
- aktivitas operasional aktual.
Baca juga: Notifikasi OSS KBLI Lama Muncul? Perlu Segera Penyesuaian KBLI 2025 OSS
Sinkronisasi AHU dan OSS Setelah Implementasi KBLI 2025
Salah satu aspek penting setelah migrasi KBLI 2025 adalah memastikan kesesuaian antara OSS dan AHU.
Data kegiatan usaha dalam OSS harus konsisten dengan maksud, tujuan, dan kegiatan usaha yang tercantum dalam anggaran dasar perusahaan.
Bahwa berdasarkan Pasal 18 dan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU PT) mengatur bahwa maksud, tujuan, dan kegiatan usaha perseroan harus dicantumkan dalam anggaran dasar.
Ketentuan tersebut berarti perusahaan perlu membedakan antara:
- perubahan kode KBLI secara administratif; dan
- perubahan substansi kegiatan usaha.
Apabila hanya terjadi perubahan kode akibat konversi KBLI 2025, perusahaan dapat melakukan penyesuaian administratif.
Namun, apabila perusahaan mulai menjalankan kegiatan usaha baru yang belum tercantum dalam anggaran dasar, maka perlu diperiksa kebutuhan perubahan dokumen korporasi melalui notaris dan penyesuaian data pada AHU.
Checklist Pemeriksaan Legalitas Setelah Migrasi KBLI 2025
Setelah implementasi KBLI 2025 di OSS, perusahaan sebaiknya melakukan pemeriksaan berikut:
| Dokumen | Hal yang Perlu Dicek |
| AHU | Maksud, tujuan, dan kegiatan usaha perseroan |
| OSS | Kode KBLI dan Nomor Kegiatan Usaha |
| NIB | Kesesuaian kegiatan usaha |
| PB/PB UMKU | Kesesuaian izin pendukung |
| LKPM | Konsistensi kegiatan dan realisasi investasi |
| Operasional | Kesesuaian kegiatan aktual perusahaan |
Pemeriksaan tersebut penting agar perusahaan tidak hanya memiliki data administratif yang benar, tetapi juga memiliki legalitas yang sesuai dengan aktivitas bisnis sebenarnya.
Risiko Jika Data KBLI 2025 Tidak Sesuai dengan Kegiatan Usaha
Ketidaksesuaian data KBLI dapat menimbulkan beberapa risiko, antara lain:
1. Kendala Dalam Proses Investasi atau Transaksi
Investor atau calon pembeli dalam transaksi akuisisi biasanya melakukan pemeriksaan legalitas perusahaan. Perbedaan antara OSS, AHU, dan kegiatan usaha dapat menjadi temuan dalam legal due diligence.
2. Hambatan Pengurusan Perizinan
Kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan data OSS dapat menyebabkan perusahaan mengalami kendala saat mengajukan izin lanjutan.
3. Risiko Kepatuhan Perusahaan
Data usaha yang tidak diperbarui dapat menunjukkan bahwa perusahaan belum melakukan penyesuaian administrasi sesuai perubahan regulasi.
Apa yang Harus Dilakukan Perusahaan Setelah Migrasi KBLI 2025?
Perusahaan sebaiknya tidak hanya menerima hasil konversi OSS secara otomatis, tetapi melakukan verifikasi internal.
Langkah yang dapat dilakukan:
- Membandingkan KBLI lama dan KBLI 2025.
- Memastikan kegiatan usaha aktual sesuai dengan KBLI baru.
- Memeriksa kesesuaian OSS dengan AHU.
- Meninjau kembali PB dan PB UMKU.
- Memastikan LKPM menggunakan data kegiatan usaha yang benar.
- Melakukan penyesuaian dokumen apabila terdapat perubahan substansi usaha.
Menurut Lita Paromita Siregar, Partner BP Lawyers Counselors at Law, implementasi KBLI 2025 perlu dilihat sebagai bagian dari tata kelola legalitas perusahaan, bukan hanya perubahan administratif dalam sistem OSS.
Dalam praktik perusahaan, konsistensi antara dokumen korporasi dan perizinan menjadi salah satu aspek penting untuk menjaga kesiapan bisnis menghadapi ekspansi, investasi, maupun transaksi korporasi.
Apabila perusahaan sedang melakukan penyesuaian KBLI 2025, pemeriksaan legalitas secara menyeluruh dapat membantu memastikan data OSS, AHU, dan kegiatan usaha tetap konsisten.
Penulis: Lita Paromita Siregar
Editor: Arivigo Pranata
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.