
Risiko Denda PT pada Upah Selama Sengketa PHI
“Jangan hentikan payroll sepihak saat PHK! Pelajari mitigasi risiko denda berlipat ganda dari kewajiban upah selama sengketa PHI demi kas perseroan.”
Kesalahan finansial paling fatal yang sering dilakukan jajaran manajemen saat memutus hubungan kerja (PHK) adalah mengasumsikan bahwa kewajiban pengupahan otomatis berhenti pada hari surat PHK ditandatangani.
Di mata hukum ketenagakerjaan, selama perselisihan masih bergulir dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht), status hubungan kerja tersebut masih hidup. Menghentikan aliran payroll secara sepihak sebelum garis akhir ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi akan memicu bom waktu berupa denda keterlambatan yang dapat menghancurkan arus kas (cash flow) perseroan.
Bimo Prasetio, Partner dari BP Lawyers menilai kebijakan perusahaan untuk menjaga cash flow atau memberi “sanksi” terhadap karyawan yang bersengketa dengan perusahaan dengan menunda pembayaran gajinya, jangan sampai menjadi bom waktu yang kemudian merugikan perusahaan.
Pastikan, langkah yang ditempuh tetap harus dalam koridor. Dalam menyikapi proses hukum yang berlangsung, perusahaan harua bijak melihat pembayaran gaji ini bukan sebagai kerugian, melainkan upaya mitigasi untuk menutup celah adanya sanksi yang bisa dikenakan ke perusahaan.
Bagaimana jajaran Board of Directors (BoD) dan Chief Financial Officer (CFO) memitigasi argo upah selama sengketa PHI agar tidak meledak di luar kendali?
Baca juga: PHK Karena Mangkir: Strategi Perusahaan Hadapi Sengketa Hukum
Kewajiban Upah Selama Sengketa PHI
Ketika karyawan menolak PHK, taktik standar yang sering diambil perusahaan adalah menjatuhkan skorsing (pembebasan tugas sementara) agar karyawan tersebut tidak lagi memiliki akses ke area operasional.
Namun, skorsing sering kali disalahartikan sebagai penghentian seluruh hak pekerja. Berdasarkan Pasal 88A dan Pasal 157A Undang-Undang Ketenagakerjaan (sebagaimana dimaknai melalui Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023), pengusaha memang memiliki kewenangan absolut untuk melakukan skorsing, tetapi wajib tetap membayar upah beserta hak-hak lain yang biasa diterima pekerja secara penuh.
Istilah hukum untuk kewajiban ini adalah “Upah Proses”. Selama karyawan diduga melakukan pelanggaran atau menolak PHK, dan sengketa tersebut masih berjalan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), argo upah akan terus berjalan.
Putusan MA 271 K/Pdt.Sus/2011 dan Kronologi Pembayaran Upah
Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 271 K/Pdt.Sus/2011, mediator menganjurkan perusahaan mempekerjakan kembali pekerja dan membayar upah selama Mei–Juli 2010. Perusahaan menerima anjuran dan memanggil pekerja, tetapi pembayaran upah baru dilakukan pada 12 November 2010, setelah gugatan didaftarkan. Pengadilan menilai keterlambatan tersebut tidak konsisten dengan penerimaan anjuran mediator.
Putusan mencatat perbedaan nominal pembayaran, yaitu Rp6.767.100 dan Rp6.173.500, tanpa menjelaskan rekonsiliasinya. Karena itu, angka tersebut tidak dapat dijadikan dasar perhitungan tanpa memeriksa bukti perkara.
Pengadilan menyatakan hubungan kerja tetap berlangsung sampai putusan berkekuatan hukum tetap. Mahkamah Agung menolak kasasi karena PHK berawal dari mutasi yang dinilai tidak sah terhadap pekerja yang sedang sakit. Keterlambatan pembayaran bukan satu-satunya dasar penilaian iktikad buruk, tetapi menjadi bagian dari keseluruhan tindakan perusahaan.
Denda Keterlambatan Upah Selama Sengketa PHI
Bahwa berdasarkan Pasal 55 PP 36/2021 sebagaimana diubah dengan PP 49/2025 bahwa pengusaha wajib membayar upah sesuai waktu yang disepakati, dengan jangka waktu pembayaran paling lama satu bulan. Selama hubungan kerja belum berakhir secara hukum, kewajiban pembayaran tetap berjalan sesuai siklus pengupahan.
Merujuk pada Pasal 61 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 49 Tahun 2025, perusahaan yang menahan upah akan dihantam sanksi berjenjang yang brutal:
- Hari ke-4 s.d. ke-8: Denda 5% per hari dari upah yang seharusnya dibayar.
- Hari ke-9 dan seterusnya: Tambahan denda 1% per hari.
- Batas Maksimal: Denda akumulatif hingga 50% dari upah bulanan.
- Lebih dari 1 bulan: Dikenakan tambahan bunga sesuai suku bunga tertinggi bank pemerintah.
Harus dipahami oleh CFO dan tim Finance, denda ini sama sekali tidak menggantikan kewajiban pokok pembayaran upah. Denda adalah hukuman tambahan yang akan ditagihkan kepada perseroan saat sengketa berakhir.
Baca juga: Hindari Gugatan PHK Akibat Mutasi Karyawan Sakit
Kapan Kewajiban Perseroan Benar-Benar Berakhir?
Berdasarkan Pasal 110 Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI), putusan tingkat pertama (PHI) belum menjadi akhir dari segalanya. Putusan tersebut baru dinyatakan berkekuatan hukum tetap (Inkracht) apabila tidak diajukan upaya hukum Kasasi dalam waktu 14 hari kerja sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.
Jika pihak pekerja mengajukan Kasasi, maka kewajiban pembayaran upah selama sengketa PHI berpotensi terus berjalan hingga palu Mahkamah Agung diketuk.
Audit Postur Litigasi Ketenagakerjaan Perseroan Anda Sekarang
Jangan biarkan manuver litigasi melawan satu karyawan menghancurkan stabilitas kas dan mencoreng reputasi perseroan di hadapan pemegang saham. Mengelola sengketa di PHI tidak hanya membutuhkan arsitektur pembelaan hukum yang solid, tetapi juga kedisiplinan administratif tingkat tinggi dari divisi Finance dan HR dalam mengelola payroll masa transisi.
Pastikan surat skorsing, pemutusan akses absensi, dan strategi litigasi perseroan Anda telah disinkronkan secara sempurna untuk memblokir risiko sanksi denda keterlambatan yang mematikan.
Untuk pendampingan peninjauan draf PHK, perhitungan komprehensif atas cadangan liabilitas upah proses, hingga representasi pembelaan perseroan di Pengadilan Hubungan Industrial, diskusikan langkah strategis mitigasi Anda bersama tim advokat korporasi BP Lawyers.
Hubungi kami melalui tombol di bawah ini.
Penulis: Bimo Prasetio
Editor: Arivigo Pranata
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.