
KBLI 64994 untuk Trading: Apakah Cukup Tanpa Izin OJK?
“KBLI 64994 memberikan klasifikasi khusus bagi perdagangan di pasar keuangan atas nama sendiri. Penggunaannya perlu memperhatikan batas kegiatan, kedudukan pelaku usaha, dan perizinan yang berlaku untuk setiap instrumen.”
KBLI 64994 dalam KBLI 2025 memperjelas klasifikasi usaha trading atas nama sendiri. Kode ini mencakup sejumlah instrumen keuangan, dengan pengecualian tertentu. Kehadirannya membantu perusahaan menentukan klasifikasi usaha yang sesuai,
Kegiatan yang masuk dalam kode ini sebelumnya telah dikenal dalam klasifikasi usaha. Tabel konversi BPS memetakan KBLI 2020 kode 66151 Pedagang Berjangka dan 66153 Pedagang Fisik Komoditi ke KBLI 64994.
Baca juga: Awas OSS Terblokir! Efek Domino Gagal Penyesuaian KBLI 2025
Izin Trading Ditentukan oleh Instrumen dan Peran Perusahaan
Bahwa berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 PP 49/2024, sejak 10 Januari 2025 kewenangan pengaturan aset keuangan digital, termasuk kripto dan derivatif, beralih dari Bappebti. OJK mengawasi aset kripto dan derivatif berbasis efek, sedangkan Bank Indonesia mengawasi derivatif berbasis instrumen pasar uang dan valuta asing. Karena itu, perusahaan perlu mengidentifikasi aset dasar sebelum menentukan regulator dan izin yang diperlukan.
Bahwa berdasarkan Pasal 221A ayat (2) dan ayat (3) UU P2SK sebagaimana diubah dengan UU 4/2026, LJK Aset Kripto wajib memperoleh izin OJK sesuai lingkup usahanya. Pedagang aset kripto dapat melayani konsumen perorangan maupun non perseorangan, termasuk badan hukum. Namun, perusahaan yang membeli aset untuk portofolionya sendiri berbeda kedudukannya dari perusahaan yang menyediakan layanan transaksi bagi pelanggan.
Karena itu, KBLI 64994 tidak otomatis menjadikan seluruh investor sebagai pelaku usaha jasa keuangan. Penggunaan dana sendiri juga tidak serta-merta membebaskan perusahaan dari persyaratan sektoral. Penilaiannya harus didasarkan pada peran, hubungan kontraktual, penguasaan aset, dan sumber pendapatan perusahaan.
Baca juga: Migrasi KBLI 2025 OSS dan Risiko Legalitas Perusahaan
Penyesuaian Anggaran Dasar, NIB, dan Kepatuhan KBLI 64994
Bahwa berdasarkan UUPT bahwa maksud, tujuan, dan kegiatan usaha harus tercantum dalam anggaran dasar. Perubahan kegiatan usaha secara substantif memerlukan keputusan RUPS, akta notaris, dan persetujuan Menteri.
Karena itu, perusahaan yang memperluas kegiatan trading perlu memastikan perubahan korporasi tercatat sebelum menyelaraskan data OSS dan NIB. Konversi kode KBLI perlu dibedakan dari perubahan substansi kegiatan.
BPS menjelaskan bahwa perizinan lama tetap berlaku, sedangkan penyesuaian OSS/AHU diperlukan apabila terdapat perubahan maksud, tujuan, atau ruang lingkup usaha. Dengan demikian, pergantian nomor kode tidak otomatis mengharuskan perubahan anggaran dasar.
Pemeriksaan kepatuhan perlu dimulai dari model bisnis, instrumen yang diperdagangkan, sumber dana, pihak yang menanggung hasil transaksi, dan layanan yang diberikan kepada pihak lain. KBLI 64994 tidak menggantikan izin sektoral.
Bahwa berdasarkan Pasal 304A ayat (1) UU P2SK sebagaimana siubah melalui UU 4/2026, kegiatan sebagai LJK Aset Kripto atau LJK aset keuangan digital selain kripto tanpa izin OJK dapat dikenai ancaman pidana apabila unsur deliknya terpenuhi. Karena itu, perusahaan harus mencocokkan kegiatan nyata dengan anggaran dasar, NIB, dan izin yang diwajibkan, terutama apabila model bisnis berkembang menjadi layanan bagi pelanggan.
KBLI 64994 memberikan klasifikasi bagi perdagangan di pasar keuangan atas nama sendiri, tetapi legalitas operasional tetap ditentukan oleh kegiatan nyata, kedudukan perusahaan, dan ketentuan sektoral yang berlaku.
Audit Legalitas Aktivitas Trading Perseroan Anda Sekarang
Jangan biarkan manuver perputaran portofolio aset perseroan berujung pada pembekuan rekening operasional dan pemidanaan direksi. Pergeseran rezim regulasi dari Bappebti menuju OJK/BI menuntut kalibrasi ulang terhadap seluruh dokumen korporasi Anda.
Pastikan Anggaran Dasar, pemetaan NIB KBLI 2025, dan struktur operasional perseroan telah terkalibrasi sempurna untuk membentengi korporasi dari sanksi UU P2SK.
Untuk pendampingan penyesuaian KBLI 64994, restrukturisasi Anggaran Dasar perseroan, hingga audit kepatuhan perizinan instrumen aset kripto dan derivatif, diskusikan langkah strategis mitigasi perseroan Anda bersama tim advokat korporasi BP Lawyers.
Hubungi kami melalui tombol di bawah ini.
Penulis: Lita Paromita Siregar
Editor: Arivigo Pranata
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
\