
Awas Pembajakan! Strategi Proteksi Rahasia Dagang Perusahaan
“Belajar dari kasus Evermos vs Orderfaz. Cegah mantan eksekutif mencuri cetak biru bisnis Anda melalui perlindungan hukum Rahasia Dagang Perusahaan.”
Mimpi buruk terbesar bagi jajaran Direksi bukanlah bermanuvernya kompetitor lama, melainkan ketika eksekutif kunci di internal perusahaan mengundurkan diri, lalu membawa seluruh cetak biru (blueprint) strategi Anda untuk membangun entitas pesaing baru.
Sengketa hukum antara startup Evermos melawan mantan Business Strategy Manager-nya (yang kemudian dikaitkan dengan berdirinya Orderfaz) adalah alarm peringatan level tertinggi bagi manajemen korporasi. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 732/Pdt/2024/PT Bdg yang memenangkan Evermos membuktikan satu hal krusial: Korporasi memiliki senjata mematikan untuk melumpuhkan mantan karyawan yang berkhianat, selama mereka mampu membuktikan adanya pelanggaran atas Rahasia Dagang Perusahaan.
Dalam ekosistem bisnis digital dan komersial, kontrak kerja atau Non-Compete Clause hanyalah pagar pelindung. Aset utama yang sesungguhnya dipertaruhkan dan wajib dilindungi oleh hukum adalah data pelanggan, struktur harga, dan strategi operasional Anda.
Baca juga: Meta PHK Karyawan karena Bocorkan Data: Sejauh Mana Perusahaan Dibolehkan?
Latar Belakang Kasus Non-Compete Clause Evermos dan Orderfaz
Perkara ini bermula dari gugatan Evermos terhadap Reynaldi Gandawidjaja. Reynaldi disebut pernah menjabat sebagai Business Strategy Manager di Everpro, unit bisnis Evermos. Ia kemudian dikaitkan dengan Orderfaz, bisnis yang dianggap memiliki irisan dengan Evermos.
Dalam pemberitaan, Pengadilan Tinggi Bandung melalui Putusan Nomor 732/Pdt/2024/PT Bdg mengabulkan gugatan Evermos terhadap Reynaldi dan PT Digital Laskar Pelangi atau Orderfaz. Reynaldi diberitakan dinyatakan melakukan wanprestasi. Ia juga diperintahkan tidak terlibat dalam kegiatan usaha yang berkompetisi dengan Evermos selama dua tahun.
Putusan tersebut memperluas diskusi hukum tentang non-compete clause di Indonesia. Perusahaan membutuhkan perlindungan atas aset bisnis. Pekerja membutuhkan ruang untuk tetap bekerja. Titik temu keduanya terletak pada batas yang wajar dan proporsional.
Baca juga: Tanggung Jawab Perusahaan: Kasus Kebocoran Data Tech In Asia
Rahasia Dagang sebagai Dasar Perlindungan Bisnis
Banyak gugatan perseroan kandas di pengadilan karena manajemen gagal mendefinisikan aset informasi mereka. Di sinilah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UU RHD) memberikan batasan yang tegas.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU RHD, informasi baru dapat diklasifikasikan sebagai Rahasia Dagang Perusahaan apabila memenuhi tiga unsur absolut:
- Tidak Diketahui Umum: Informasi tersebut bukan pengetahuan umum di industri terkait.
- Memiliki Nilai Ekonomi: Penggunaan informasi tersebut (seperti daftar vendor, algoritma aplikasi, margin diskon, dan model akuisisi pelanggan) mampu mendatangkan keuntungan komersial yang masif bagi kompetitor.
- Dijaga Kerahasiaannya: Inilah titik kelemahan sebagian besar perusahaan. Hukum mewajibkan adanya “upaya yang patut” dari manajemen untuk melindungi data tersebut.
Merujuk pada Pasal 3 UU RHD, jika perusahaan Anda membiarkan akses data terbuka tanpa password, tidak memiliki klasifikasi dokumen rahasia, atau membiarkan karyawan bekerja tanpa Non-Disclosure Agreement (NDA), maka pengadilan tidak akan mengakui informasi tersebut sebagai Rahasia Dagang Perusahaan.
Perbedaan antara Non-Compete Clause dan Non-Solicitation Clause
Untuk melindungi rahasia komersial bernilai miliaran rupiah dari tangan mantan karyawan, perusahaan tidak bisa hanya mengandalkan ancaman pidana di UU RHD (Pasal 17). Anda wajib memagari eksekutif Anda sejak hari pertama mereka bekerja melalui kontrak yang kedap peluru.
- Non-Compete Clause (Larangan Berkompetisi): Klausul ini mengunci mantan karyawan agar tidak langsung terjun ke industri yang sama. Namun, untuk mencegah hakim membatalkan klausul ini dengan alasan Hak Asasi Manusia (HAM), larangan harus dirancang spesifik: batasi hanya pada kompetitor langsung (direct competitor) dan terapkan masa penyejukan (cooling-off period) yang wajar, misalnya 1 hingga 2 tahun.
- Non-Solicitation Clause (Larangan Membajak): Ini adalah lapisan pertahanan kedua untuk melindungi Rahasia Dagang Perusahaan. Mantan eksekutif dilarang keras menarik atau membajak (poaching) klien VIP, vendor strategis, hingga staf internal perusahaan Anda ke tempat kerjanya yang baru.
Jika seorang manajer strategi terbukti melanggar klausul spesifik ini dan mengeksploitasi data internal untuk membesarkan entitas pesaing, perseroan memiliki dasar hukum yang sempurna untuk menuntut ganti rugi perdata atas dasar wanprestasi secara berlapis.
Audit Sistem Perlindungan Data Internal Anda Sekarang
Jangan tunggu hingga mantan direktur atau manajer Anda meluncurkan produk kompetitor menggunakan strategi yang Anda biayai. Perlindungan aset tak berwujud (intangible asset) harus dimulai dari perombakan arsitektur legalitas internal perseroan.
Pastikan setiap perjanjian kerja eksekutif, kontrak PKWTT, dan SOP keamanan data operasional Anda telah memenuhi standar pembuktian hukum. Untuk penyusunan perlindungan hukum Rahasia Dagang Perusahaan, audit dokumen Non-Compete Clause, hingga pendampingan litigasi sengketa wanprestasi mantan karyawan, diskusikan langkah strategis perseroan Anda bersama BP Lawyers.
Hubungi kami melalui tombil di bawah ini.
Penulis: Sekar Ayu Primadani
Editor: Arivigo Pranata
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.