
Awas Kehilangan Brand! Pelajaran Sengketa Merek Polo
“Merek global tidak kebal hukum lokal. Pahami bahaya prinsip first-to-file dan pentingnya IP Due Diligence dalam mitigasi sengketa merek polo”
Kasus ini berawal dari perkara antara Mohindar H.B. melawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia tercatat pada tingkat pertama dengan Nomor 83/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Gugatan itu kemudian berlanjut ke kasasi, yang ditolak Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 465 K/Pdt.Sus-HKI/2023 tanggal 23 Mei 2023.
Kemudian terdapat Upaya Peninjauan Kembali juga ditolak melalui Putusan Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 tanggal 14 Maret 2024. Diketahui bahwa Mohindar mendasarkan gugatannya pada perolehan hak merek dari John Whiteley melalui jual beli bawah tangan pada 3 Maret 1986, lalu pengalihan itu disebut telah dicatatkan pada 1 Oktober 1986.
Baca juga: Awas Valuasi Runtuh! Audit Perlindungan Merek Korporasi Anda
Prinsip First to File vs Reputasi Global
Pokok persoalan dalam kasus tersebut terletak pada sifat teritorial hak merek. Hukum merek Indonesia tidak bekerja berdasarkan asumsi bahwa siapa yang paling terkenal di dunia pasti menjadi pemilik sah di Indonesia.
Bahwa berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Merek) mengatur bahwa hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar.
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU Merek mengatur bahwa hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu. Oleh karena itu, brand global bisa sangat dikenal masyarakat namun secara hukum lokal posisinya tetap lemah jika status pendaftarannya kalah atau rantai haknya tidak terbukti lebih kuat dibanding pihak lain.
Baca juga: Awas Rebranding! Mitigasi Ancaman Gugatan Sengketa Merek
Merek Turunan Ikut Terdampak
Salah satu alasan mengapa kasus tersebut menarik adalah karena sengketanya tidak berhenti pada satu merek. Perkara tersebut merembet ke berbagai variasi merek dan logo yang masih berada dalam rumpun identitas “Polo Ralph Lauren”.
Dalam perkara melawan PT Manggala Putra Perkasa, Peninjauan Kembali Nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 juga ditolak Mahkamah Agung pada 28 Mei 2024. Putusan itu berkaitan dengan perkara tingkat pertama Nomor 84/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
Selain itu, Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 93/Pdt.Sus-Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst mengabulkan gugatan Mohindar untuk seluruhnya. Putusan itu antara lain menyatakan Tergugat beriktikad tidak baik dalam pengajuan merek “POLO BY RALPH LAUREN” Nomor IDM000635114 pada kelas 25, serta “POLO RALPH LAUREN INDONESIA + Logo” Nomor IDM000795062 dan IDM000795065 pada kelas 35, lalu memerintahkan pembatalannya dari Daftar Umum Merek.
Berdampak Tidak Hanya di Ruang Sidang
Dampak sistemik dari sebuah sengketa merek polo tidak pernah berhenti hanya pada satu logo. Kasus ini merembet dan menghancurkan berbagai variasi merek turunan di dalam rumpun identitas tersebut.
Melalui Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 93/Pdt.Sus-Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst, hakim secara tegas memerintahkan pembatalan merek “POLO BY RALPH LAUREN” dan “POLO RALPH LAUREN INDONESIA + Logo” dari Daftar Umum Merek karena dinilai diajukan dengan iktikad tidak baik.
Bagi korporasi, pembatalan ini adalah bencana operasional. Pada tahun 2024, ratusan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia menggelar aksi protes di depan Gedung Mahkamah Agung. Mereka dihantui ketakutan akan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Ketika hak eksklusif sebuah perusahaan dicabut, seluruh produk di pasaran terancam ditarik (product recall), materi promosi harus dimusnahkan, dan operasional bisnis bisa lumpuh seketika. Inilah bukti nyata bahwa sengketa HKI adalah ancaman mematikan bagi struktur finansial dan sumber daya manusia perusahaan.
Urgensi IP Due Diligence dalam Transaksi Lisensi
Diketahui bahwa pihak penggugat (Mohindar) mendasarkan klaimnya pada perolehan hak merek melalui jual beli bawah tangan pada tahun 1986. Fakta ini memberikan pelajaran termahal bagi para eksekutif dan Legal Director: Jangan pernah menandatangani perjanjian komersial sebelum melakukan uji tuntas HKI (IP Due Diligence).
Banyak pelaku usaha merasa aman hanya karena memegang perjanjian lisensi notariil. Padahal, kekuatan sebuah lisensi sangat bergantung pada “kebersihan” hak dasar yang dilisensikan.
- Kewajiban Pencatatan Pengalihan (Pasal 41 UU Merek): Hak merek memang dapat dialihkan (melalui perjanjian, hibah, dsb). Namun, jika pengalihan tersebut tidak dicatatkan kepada Menteri dan tidak diumumkan dalam Berita Resmi Merek, maka pengalihan itu tidak memiliki akibat hukum apa pun terhadap pihak ketiga.
- Risiko Penerima Lisensi (Pasal 83 UU Merek): Jika Anda adalah perusahaan lokal yang bertindak sebagai distributor tunggal, penetrasi pasar Anda akan hancur jika merek prinsipal yang Anda lisensi ternyata berstatus sengketa. Penerima lisensi akan ikut menanggung kerugian finansial akibat gugatan penghentian operasional dari pemilik hak yang sah.
Audit Rantai Kepemilikan HKI Perusahaan Anda Sekarang
Dalam strategi penetrasi bisnis dan pembentukan Joint Venture, pelaku usaha tidak boleh hanya memeriksa siapa yang menandatangani kontrak kerja sama. Anda wajib menelusuri hubungan hukum di masa lalu, memeriksa validitas pencatatan pengalihan, dan mendeteksi potensi sengketa tersembunyi.
Jangan biarkan investasi triliunan rupiah dan nasib ribuan karyawan Anda hancur hanya karena cacat administratif HKI di masa lalu.
Untuk pelaksanaan IP Due Diligence secara komprehensif, audit portofolio merek korporasi, dan pendampingan litigasi seperti Sengketa Merek Polo, diskusikan langkah pengamanan aset perseroan Anda bersama tim advokat korporasi BP Lawyers.
Hubungi kami melalui tombol di bawah ini.
Penulis: Asharyanto
Editor: Arivigo Pranata
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.